Berita Belitung Timur
Kasus Pengeroyokan Jurnalis di Damar, Polres Beltim Tetapkan 5 Tersangka, 2 Orang dalam Pencarian
Polres Belitung Timur menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa tiga jurnalis di kawasan tambak udang.
Penulis: Yunita Karisma Putri | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Polres Belitung Timur menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa tiga jurnalis di kawasan tambak udang di Tanjung Batu Burok, Desa Mengkubang, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Kamis (17/7/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe saat konferensi pers di Polres Belitung Timur, Jumat (18/7/2025).
Lima tersangka tersebut adalah MR alias Atak (50), ZH alias Zato (54), SK Alias Kri (43), DS alias Deky (23) dan YN alias Suneo (38).
"Ada kasus tindak pidana yang dialami oleh rekan-rekan jurnalis kemarin Kamis (17/7/2024), dan tidak sampai 24 jam kami mengamankan sebanyak 14 orang untuk dilakukan pemeriksaan. Dari 14 orang tersebut, kami telah menetapkan lima tersangka. Tersangka yang kami tetapkan semuanya warga Damar, Belitung Timur," ungkap AKBP Indra.
Ia mengungkapkan bahwa masih terdapat 2 tersangka lain yang masih dalam proses pencarian.
"Selain 5 tersangka, masih ada 2 orang yang kami rahasiakan identitasnya, karena masih dalam proses pencarian untuk kami periksa," bebernya.
Ia menegaskan akan menemukan dua tersangka lain secepatnya.
"Kami sudah tahu identitasnya dan ciri-cirinya, akan kami temui secepatnya," tambahnya.
Tiga jurnalis yang menjadi korban pengeroyokan, yakni Lendra Agus Setiawan, Jasman dan Herlambang Setiawan, telah divisum.
Korban Herlambang mengalami kondisi sakit ringan dengan sklera mata kiri merah dan nyeri tekan dan luka lecet di bidang hidung.
Lalu untuk Lendra, mengalami sakit ringan dengan memar di bawah mata kiri dan bekas darah di hidung kanan mengumpul tidak mengalir.
Sedangkan Jasman mengalami luka lecet di pipi kiri dan terdapat jelas di leher kanan bentuk cekikan.
AKBP Indra mengungkapkan bahwa para tersangka akan dikenai pasal 170 ayat 1 KUHPidana tentang melakukan suatu tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan bersama-sama dan terang-terangan terhadap orang atau barang, yang akan dikenai ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Belitung Timur agar tidak melakukan kekerasan atas masalah apapun.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Belitung Timur untuk tidak melakukan kekerasan untuk masalah apapun. Karena jika sudah kekerasan artinya melanggar pidana, semuanya bisa diselesaikan baik-baik," tegas AKBP Indra.
(Posbelitung.co/Yunita Karisma Putri)
Polres Belitung Timur
pengeroyokan
Jurnalis
Tanjung Batu Burok
Kecamatan Damar
AKBP Indra Feri Dalimunthe
Desa Mengkubang
| Peringati Hari Pahlawan, Pemkab Belitung Timur Gelar Upacara Tabur Bunga di Pelabuhan ASDP Manggar |
|
|---|
| Peringatan Hari Pahlawan di Belitung Timur, Dandim Tekankan Pentingnya Jaga Jati Diri Bangsa |
|
|---|
| Pemuda Asal Belitung Timur Ini Dilaporkan Orangtua Kekasih, Kini Diamankan Polisi |
|
|---|
| Sosok Marsya Aurora Siswa SMAN 1 Kelapa Kampit, Harumkan Belitung Timur Lewat Keanggunan Budaya |
|
|---|
| Dua Pelajar SMPN 1 Manggar Belitung Timur Lolos Bina Talenta Indonesia Bidang STEM Kemendikdasmen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20250718-Polres-Belitung-Timur-gelar-konferensi-pers-kasus-pengeroyokan-tiga-jurnalis.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.