Berita Belitung Timur

Kasus Pengeroyokan Jurnalis di Damar, Polres Beltim Tetapkan 5 Tersangka, 2 Orang dalam Pencarian

Polres Belitung Timur menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa tiga jurnalis di kawasan tambak udang.

Penulis: Yunita Karisma Putri | Editor: Novita
Posbelitung.co/Yunita Karisma Putri
KONFERENSI PERS - Polres Belitung Timur menggelar konferensi pers kasus pengeroyokan tiga jurnalis, di Polres Belitung Timur, Jumat (18/7/2025) 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Polres Belitung Timur menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa tiga jurnalis di kawasan tambak udang di Tanjung Batu Burok, Desa Mengkubang, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Kamis (17/7/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe saat konferensi pers di Polres Belitung Timur, Jumat (18/7/2025).

Lima tersangka tersebut adalah MR alias Atak (50), ZH alias Zato (54), SK Alias Kri (43), DS alias Deky (23) dan YN alias Suneo (38).

"Ada kasus tindak pidana yang dialami oleh rekan-rekan jurnalis kemarin Kamis (17/7/2024), dan tidak sampai 24 jam kami mengamankan sebanyak 14 orang untuk dilakukan pemeriksaan. Dari 14 orang tersebut, kami telah menetapkan lima tersangka. Tersangka yang kami tetapkan semuanya warga Damar, Belitung Timur," ungkap AKBP Indra.

Ia mengungkapkan bahwa masih terdapat 2 tersangka lain yang masih dalam proses pencarian.

"Selain 5 tersangka, masih ada 2 orang yang kami rahasiakan identitasnya, karena masih dalam proses pencarian untuk kami periksa," bebernya.

Ia menegaskan akan menemukan dua tersangka lain secepatnya.

"Kami sudah tahu identitasnya dan ciri-cirinya, akan kami temui secepatnya," tambahnya.

Tiga jurnalis yang menjadi korban pengeroyokan, yakni Lendra Agus Setiawan, Jasman dan Herlambang Setiawan, telah divisum. 

Korban Herlambang mengalami kondisi sakit ringan dengan sklera mata kiri merah dan nyeri tekan dan luka lecet di bidang hidung.

Lalu untuk Lendra, mengalami sakit ringan dengan memar di bawah mata kiri dan bekas darah di hidung kanan mengumpul tidak mengalir.

Sedangkan Jasman mengalami luka lecet di pipi kiri dan terdapat jelas di leher kanan bentuk cekikan.

AKBP Indra mengungkapkan bahwa para tersangka akan dikenai pasal 170 ayat 1 KUHPidana tentang melakukan suatu tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan bersama-sama dan terang-terangan terhadap orang atau barang, yang akan dikenai ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Belitung Timur agar tidak melakukan kekerasan atas masalah apapun.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Belitung Timur untuk tidak melakukan kekerasan untuk masalah apapun. Karena jika sudah kekerasan artinya melanggar pidana, semuanya bisa diselesaikan baik-baik," tegas AKBP Indra.
 
(Posbelitung.co/Yunita Karisma Putri)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved