Harga Emas Antam

Cek Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 20 Juli 2025, Naik atau Turun?

Namun pada sehari sebelumnya, yakni Sabtu (19/7/2025), harga emas Antam melambung Rp10.000 per gram dari sebelumnya.

Tayang:
Penulis: Novita CC | Editor: Novita
Tribun Jateng / Ruth Novita Lusiani
HARGA EMAS ANTAM - Ilustrasi emas Antam. Pada perdagangan akhir pekan, harga terbaru emas Antam hari ini, Minggu (20/7/2025), tak menunjukkan pergerakan. 

POSBELITUNG.CO - Cek harga terbaru emas Antam hari ini, Minggu (20/7/2025), naik atau turun?

Pada perdagangan akhir pekan, harga terbaru emas Antam hari ini tak menunjukkan pergerakan.

Namun pada sehari sebelumnya, yakni Sabtu (19/7/2025), harga emas Antam melambung Rp10.000 per gram dari sebelumnya.

Yakni dari Rp1.917.000 per gram pada Jumat (18/7/2025) menjadi Rp1.927.000 per gram (belum termasuk PPh 0,25 persen) pada Sabtu kemarin.

Baca juga: Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 18 Juli 2025 Naik Tipis, Harga Buyback Tak Bergerak

Melansir data logammulia.com yang diperbarui pada Minggu (20/7/2025) hari ini pukul 08.30 WIB, harga terbaru emas Antam ditetapkan sebesar Rp1.927.000 per gram (belum termasuk PPh 0,25 persen), sama seperti pada Sabtu kemarin.

Sedangkan harga terbaru emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram hari ini dibanderol Rp1.013.500, sama seperti Sabtu kemarin.

Adapun harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini juga tak bergerak, yakni ditetapkan Rp1.773.000 per gram, sama seperti sehari sebelumnya.

Sebelumnya pada Sabtu kemarin, harga buyback emas Antam naik Rp10.000, dari Rp1.763.000 per gram pada Jumat (18/7/2025) menjadi Rp1.773.000 per gram.

Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam hari ini, Minggu 20 Juli 2025:

  • 0,5 gram: Rp1.013.500            
  • 1 gram: Rp1.927.000        
  • 2 gram: Rp3.794.000
  • 3 gram: Rp5.666.000
  • 5 gram: Rp9.410.000    
  • 10 gram: Rp18.765.000    
  • 25 gram: Rp46.787.500
  • 50 gram: Rp93.495.000        
  • 100 gram: Rp186.912.000
  • 250 gram: Rp467.015.000    
  • 500 gram: Rp933.820.000    
  • 1.000 gram: Rp1.867.600.000

Penting diketahui, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.        

(Posbelitung.co/Novita)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved