Berita Bangka Belitung

Pria di Pangkalpinang Ini Bobol Rumah Warga, Hasil Curian Modal Judi Online

Warga Selindung Baru, Kota Pangkalpinang ini membobol rumah warga dan mengambil barang-barang berharga milik korban.

Penulis: Adi Saputra | Editor: Kamri
Dok. Satreskrim Polresta Pangkalpinang
KASUS PENCURIAN - Tersangka kasus pencurian di Pangkalpinang beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (21/7/2025). 

Pelaku beraksi dan mengambil barang-barang milik korban.

"Sekitar pukul 11.00 WIB, koban pulang dan kembali ke rumah.

Saat korban masuk ke dalam rumah, korban mencari rokok elektrik (pod) milik korban di kamar, namun korban tidak menemukan pod yang korban cari," jelas Yosua Surya Admaja.

Korban akhirnya menyadari rumahnya telah disatroni pencuri.

"Nah, dari situlah korban baru menyadari bahwa satu buah laptop merk ACER Aspire ES 14 dengan SNID telah hilang dicuri orang tidak dikenal.

Korban mengecek sekitar rumah korban mendapati jendela ruang tamu rumah korban terdapat bekas dirusak," kata Yosua.

Pelaku saat diperiksa mengakui telah mencuri di rumah korban.

Imam Santoso mengaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela sebelah kiri.

"Pelaku ini melihat ada satu buah rokok elektrik yang berada diatas kasur, pelaku langsung mengambilnya.

Bahkan, pelaku juga menemukan kotak tersebut berada diatas laptop milik korban mengambil kotak rokok elektrik dan laptop lalu meninggalkan rumah korban," jelas Yosua.

Tersangka kemudian mengambil barang-barang milik korban.

Barang curian kemudian ada yang digadaikan dan ada juga yang dijual.

Hasil curian di antaranya digunakan untuk keperluan sehari-hari dan modal bermain judi online.

"Laptop digadaikan pelaku senilai Rp 500 ribu.

Sore harinya pelaku menjual rokok elektrik Rp150 ribu dan uang hasil gadai laptop serta penjualan rokok elektrik tersebut dipakai untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-hari," ungkap Yosua.

Tersangka Imam Santoso saat ini dijerat dengan pasal mengenai kasus pencurian dengan pemberatan.

Berikut barang bukti yang diamankan polisi:

Satu unit Laptop  merk Acer Aspire ES 14 warna hitam biru

satu unit laptop merk Dell warna abu-abu (LP masih dalam Pencarian) 

Satu kemasan rokok elektronik.

(Posbelitung.co/Adi Saputra)

Sumber: Pos Belitung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved