Islam

Pengertian dan Tata Cara Sujud Sahwi dalam Salat, Lengkap dengan Dalil dan Penjelasannya

Sujud sahwi merupakan salah satu bagian dari sholat yang dilakukan apabila seorang Muslim melakukan kesalahan

Penulis: Lisa Lestari | Editor: Kamri

POSBELITUNG.CO - Sujud sahwi merupakan salah satu bagian dari salat yang dilakukan apabila seorang Muslim melakukan kesalahan berupa lupa, ragu, atau meninggalkan bagian tertentu dalam salatnya.

Praktik ini diajarkan langsung oleh Rasulullah SAW untuk menyempurnakan kekurangan salat.

Menurut bahasa, sahwi berarti lupa atau lalai.

Sedangkan menurut istilah fikih, sujud sahwi adalah dua sujud yang dilakukan di akhir salat karena terjadi kekurangan, kelebihan, atau keraguan dalam salat.

Hal ini dijelaskan dalam Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq, dan menjadi kesepakatan para ulama bahwa sujud sahwi adalah sunnah muakkad yang sangat dianjurkan.

Dalil Tentang Sujud Sahwi

Dalil disyariatkannya sujud sahwi terdapat dalam hadis sahih riwayat Bukhari dan Muslim.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah SAW bersabda:

“Jika salah seorang di antara kalian ragu dalam salatnya, tidak tahu berapa rakaat yang sudah dia kerjakan, tiga atau empat, maka buanglah keraguan itu dan ambillah yang diyakini (yang lebih sedikit), kemudian sujud sahwi dua kali sebelum salam.

Jika ternyata dia salat lima rakaat, maka sujud sahwinya itu akan menggenapkan salatnya.

Jika ternyata dia salat empat rakaat, maka sujud sahwinya itu menjadi penghinaan bagi setan.” (HR. Muslim no. 571)

Penyebab Sujud Sahwi

Para ulama menyebutkan tiga sebab utama dilakukannya sujud sahwi, yaitu:

1. Kekurangan (kurang rukun atau kewajiban salat)

Contoh: Lupa tasyahud awal, maka sujud sahwi dilakukan untuk menutupi kekurangan tersebut.

Halaman
123
Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved