Berita Nasional

KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi Bansos, Bos Anak Usaha Indofood Dipanggil

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Logo KPK 

POSBELITUNG.CO - Direktur PT Indomarco Adi Prima, Joedianto Soejonopoetro, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) presiden Covid-19 di Jabodetabek tahun 2020.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Joedianto hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (23/7/2025).

“Pemeriksaan dilakukan atas nama JS sebagai Dirut PT Indomarco Adi Prima,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

PT Indomarco Adi Prima merupakan anak perusahaan dari PT Indofood Sukses Makmur Tbk (ICBP) yang bergerak di bidang distribusi.

Joedianto juga tercatat sebagai salah satu direktur di ICBP.

Pengembangan dari Kasus Juliari Batubara
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara pada 2020.

Fokus penyidikan kali ini adalah dugaan korupsi dalam penyaluran enam juta paket sembako bansos presiden tahap 3, 5, dan 6.

“Tahap tiga, lima, dan enam, per tahap itu kurang lebih sekitar dua juta paket. Jadi, kalau tiga tahap itu, dikalikan dua juta sekitar enam juta paket,” kata eks Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

Total nilai proyek bansos tersebut mencapai Rp900 miliar, dengan potensi kerugian negara ditaksir sekitar Rp250 miliar.

Modus korupsi yang teridentifikasi adalah pengurangan kualitas bantuan yang disalurkan kepada masyarakat.

Vendor dan Tersangka: Ivo Wongkaren
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan pengusaha Ivo Wongkaren sebagai tersangka.

Ia merupakan Direktur PT Anomali Lumbung Artha (ALA), salah satu vendor pelaksana bansos presiden yang menerima volume paket terbesar.

Ivo sebelumnya telah divonis 13 tahun penjara dalam kasus korupsi distribusi Bantuan Sosial Beras (BSB) dan kini menjalani hukuman.

Ia juga dikenai denda Rp1 miliar dan uang pengganti lebih dari Rp120 miliar.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved