Profil Tokoh

2 Sosok Menteri Agama RI Ini Pernah Terjerat Korupsi Penyelenggaraan Haji, Simak Biodatanya

Setidaknya sudah ada dua sosok Menteri Agama RI yang pernah terjerat kasus penyelenggaraan haji.

Editor: Kamri
Tribunnews/Irwan Rismawan
MANTAN MENAG - Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut diperiksa terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2024. 

S-1, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syarief Hidayatullah, Jakarta 1977-1984

Karir:

Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Ciputat

Ketua Umum PB PMII, 1985-1988

Deputi Direktur PT Hero Supermarket Tbk, 1985-1999

Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan, PPP

Anggota DPR/Ketua Komisi V, 2001-2004

Anggota DPR/Bendahara Fraksi PPP MPR RI, 2004-2009

Ketua Umum DPP PPP periode 2007-2011

Menteri Negara Koperasi dan UKM RI, 2004-2009

Menteri Agama RI, 2009-2014

Ketua Umum DPP PPP, 2011-2014

KPK Periksa Gus Yaqut

Sementara itu, Menteri Agama RI era Presiden Joko Widodo (Jokowi) Yaqut Cholil Qoumas diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2024.  

Dugaan berpusat pada pengalihan kuota haji reguler menjadi haji khusus untuk keuntungan pihak-pihak tertentu secara melawan hukum.

"Dalam perkara ini dugaannya adalah adanya pengkondisian ya dari kuota haji reguler yang kemudian beralih ke haji khusus," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis(7/8/2025).  

Kasus dugaaan korupsi penentuan kuota haji di Kementerian Agama tahun 2024 era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut muncul lantaran tidak sinkronnya kuota haji yang sudah disepakati pada rapat Panja Haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dengan saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VIII DPR bersama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Dalam rapat BPIH bersama Menteri Agama saat itu, yakni Yaqut Cholil Qoumas pada 27 November 2023 lalu, diungkap bahwa kuota haji Indonesia tahun 2024 mencapai 241.000 jemaah.

Jumlah itu terdiri dari 221.720 jemaah haji reguler dan 19.280 jemaah haji khusus.

Kemudian saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR pada 20 Mei 2024, terungkap adanya pengurangan kuota jemaah haji reguler untuk jemaah haji khusus.

Dalam rapat itu, Kementerian Agama mengalihkan 8.400 kuota haji reguler untuk jemaah haji khusus.

Namun, keputusan itu dilakukan tanpa persetujuan.

KPK menerima sedikitnya lima laporan resmi dalam kasus ini.

KPK menjelaskan duduk perkara kasus dugaan korupsi pengelolaan dan kuota haji 2024 dan memanggil Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut untuk diperiksa.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur mengemukakan kasus ini bermula saat pertemuan antara Presiden ke-7 Joko Widodo dengan pemerintahan Arab Saudi pada tahun 2023.

Konon, Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu.

Asep menjelaskan terdapat perbuatan melawan hukum pada proses pembagian kuota tambahan antara haji reguler dan haji khusus.

Pasal 64 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah mengatur bahwa kuota haji khusus adalah 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Sementara sebanyak 92 persen dari total kuota haji Indonesia diperuntukkan untuk kuota haji reguler.

Asep menjelaskan pembagian 20 ribu kuota haji tambahan tersebut, seharusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara dengan 92 persen dari total kuota tambahan.

Sedangkan kuota haji khusus bertambah 1.600.

"Kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua.

10.000 untuk reguler dan 10.000 lagi untuk kuota khusus.

Jadi, KAN, berbeda dong, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen.

Itu menyalahi aturan yang ada," jelas Asep.

Asep mengatakan terdapat penambahan sebanyak 8.400 terhadap kuota haji khusus yang selanjutnya dibagikan kepada sejumlah travel.

Pembagian kuota tersebut tidak dibagikan secara cuma-cuma.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Anna Hasbi menegaskan pembagian kuota haji dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Anna menjelaskan kehadiran Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (7/8/2025), bertujuan memberikan keterangan menyeluruh mengenai mekanisme pembagian kuota haji.

Ia menjelaskan kuota haji yang terdiri dari kuota reguler dan kuota khusus telah dialokasikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Pembagian haji itu sudah dilaksanakan menurut undang-undang yang berlaku.

Jadi, memang prosesnya cukup panjang,” jelas Anna.

“Itu sebabnya beliau memberikan keterangan, akan menjelaskan bagaimana proses itu dilakukan karena itu bukan proses yang sekali jadi.

Jadi, itu memang proses yang panjang,” ujar Anna.

(Tribunnews.com)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved