Berita Belitung

7 Awak KM DBP I GT 5 Jadi Tersangka, Polairud Polres Belitung Amankan 6 Jenis Barang Bukti

Tujuh awak kapal nelayan KM DBP I saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Polairud Polres Belitung.

Editor: Kamri
IST/Dokumentasi Satpolairud Polres Belitung
PENANGKAPAN JARING KONGSI - Personel Sat Polairud Polres Belitung mengamankan KM DBP I GT 5 yang diduga menggunakan jaring kongsi untuk alat penangkapan, Kamis (7/8/2025). Tujuh awak kapal tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Penggunaan alat tangkap seperti jaring kongsi tidak hanya merusak habitat, tapi juga mengancam masa depan nelayan lokal," tegas Kasat Polairud AKP MH Muafiqi kepada Posbelitung.co, Kamis (7/8/2025).

Baca juga: Kisah Nakhoda KM Sejati saat Terbalik Digulung Ombak Laut Belitung, Terjebak di Kamar Kapal

Jaring kongsi atau muroami merupakan alat penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan yang pengoperasiannya dapat mengancam kepunahan biota sehingga penggunaannya dilarang.

"Kapal dan barang bukti kini diamankan di Mako Sat Polairud Polres Belitung.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan kami terus berkoordinasi dengan instansi terkait dalam penanganan perkara ini," kata Muafiqi.

Penindakan terhadap kapal nelayan itu terjadi saat patroli rutin Sat Polairud di kawasan alur pelayaran Tanjungpandan pada Selasa (4/8/2025) lalu.

Kapal nelayan itu diamankan di titik koordinat 02° 44' 43.02" S - 107° 36' 55.84" E, dalam kondisi tengah berlayar menuju pelabuhan perikanan tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar.

Sekilas Jaring Kongsi

Jaring kongsi yang dikenal dengan nama muroami merupakan salah satu alat penangkapan ikan yang dinilai dapat mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan.

Melansir laman Posbelitung.co pada Jumat, 25 Oktober 2019, disebutkan muroami merupakan alat penangkapan ikan berbentuk kantong terbuat dari jaring dan terdiri dari dua bagian sayap yang cukup panjang.

Pemasangannya, menggunakan cara yaitu menenggelamkan muroami yang dipasang menetap menggunakan jangkar.

Penggunaan jaring kongsi dilarang oleh pemerintah daerah atau instansi terkait karena dampaknya terhadap lingkungan.

Larangan penggunaan alat tangkap ini tertuang dalam PerMenKP Nomor 71/permen-KP/2016.

Di dalam aturan itu, dijelaskan alat tangkap ini merupakan alat tangkap bersifat pasif dan dilarang penggunaannya.

Pelaku yang menggunakan jaring jenis ini dapat dijerat dengan pasal 85 Jo pasal 9 ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.

(Posbelitung.co/Dede Suhendar)

Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved