Dedi Mulyadi Tantang Balik 8 Organisasi yang Gugat Dirinya ke PTUN, Buntut Rombel 50 Siswa Per Kelas

Ada delapan organisasi sekolah swasta yang menggugat gubernur yang aktif di media sosial tersebut.

Editor: Alza
Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel
DEDI MULYADI - Potret Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. Dia digugat ke PTUN Bandung buntut penetapan rombongan belajar di SMA negeri, maksimal 50 siswa per kelas. 

Gugatan itu, ujar Enrico, diajukan pada 31 Juli 2025.

"Jadi, benar yang menjadi tergugatnya nanti adalah Gubernur dalam hal ini Gubernur Provinsi Jawa Barat, nanti mereka biasanya akan diwakili ini oleh kuasa yang biasanya ini dari Biro Hukum."

"Gugatannya ini diajukan tertanggal 31 Juli 2025 dan oleh ketua pengadilan telah ditetapkan majelisnya yang akan memeriksa, dan majelis hakim yang ditugaskan untuk mengadili perkara tersebut telah menetapkan jadwal persidangan," jelas Enrico, Rabu (6/8/2025), dikutip dari TribunJabar.id.

"Jadwal persidangannya akan diadakan besok (hari ini) tanggal 7 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan persiapan pertama," lanjut dia.

Enrico menerangkan, pemeriksaan akan memakan waktu sekitar 30 hari, setelah itu masuk tahap pembacaan gugatan, jawaban dari tergugat, replik, duplik hingga pembuktian.

"Pembuktian dimulai dari bukti surat, bukti elektronik, menghadirkan saksi, ahli, dan, alat bukti lainnya yang terkait.

Setelah pembuktian nanti kesimpulan, baru setelah kesimpulan dilanjutkan dengan tahap akhir yaitu putusan begitu," urai dia.

Alasan Kebijakan Rombel

Pada tahun ajaran baru 2025/2026, Dedi Mulyadi menerapkan kebijakan jumlah rombel menjadi 50 siswa per kelas di jenjang SMA dan SMK negeri.

Kebijakan ini dibuat sebab Dedi Mulyadi menilai situasi pendidikan di Jabar darurat sebab banyak anak yang putus sekolah.

"Negara tidak boleh menelantarkan warganya, sehingga tidak bersekolah, jangan sampai warga mendaftar capek-capek ingin sekolah, tapi negara tidak memfasilitasi."

"Maka saya sebagai Gubernur Jabar bertanggung jawab atas pendidikan anak-anak di Jabar, saya tidak menginginkan anak-anak Jabar putus sekolah," jelas Dedi, Kamis (3/7/2025).

"Kenapa cara ini dilakukan, karena darurat. Kenapa darurat, karena daripada rakyat tidak sekolah lebih baik sekolah, daripada mereka nongkrong di pinggir jalan kemudian berbuat sesuatu yang tidak sesuai usianya, lebih baik dia sekolah walaupun sederhana, itu prinsip saya," imbuh dia.

Sebagai informasi, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat per November 2024, terdapat 658.831 anak di Jawa Barat yang tidak bersekolah.

Angka ini mencakup anak yang putus sekolah (drop out) 164.631 anak, lulus tapi tidak melanjutkan 198.570 anak, dan yang belum pernah bersekolah sama sekali 295.530 anak.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved