Enaknya Setya Novanto Eks Ketua DPR, Vonis Dipotong, Dapat Remisi 28 Bulan, Kini Bebas Bersyarat

Politisi ini bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (16/8/2025).

Editor: Alza
Kolase Tribun Jabar (Youtube/Najwa Shihab)
BEBAS BERSYARAT - Potret Setya Novanto. Dia mendapat bebas bersyarat, Sabtu (16/8/2025). 

POSBELITUNG.CO - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto telah menghirup udara bebas.

Dia mendapat remisi hingga berstatus bebas bersyarat.

Setya Novanto terpidana kasus korupsi e-KTP dibebaskan sehari sebelum HUT RI ke-80 yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025.

Politisi ini bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (16/8/2025).

Setelah mendekam selama delapan tahun, Setya Novanto kini menjadi orang merdeka. 

Setya Novanto mendapat potongan hukuman melalui remisi setelah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA), yang menyunat vonisnya. 

Kasus korupsi e-KTP menjerat Setya Novanto adalah salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.

Politisi kelahiran Bandung, Jawa Barat 12 November 1955 itu terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013 senilai Rp5,9 triliun.

Proyek ini sejatinya bertujuan memperbaiki sistem administrasi kependudukan di Indonesia.

Tetapi malah menjadi lahan korupsi akibat pengaturan anggaran, tender, dan pengadaan yang melibatkan pejabat pemerintah, anggota DPR, dan pihak swasta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan proyek ini dirancang untuk menguntungkan pihak tertentu melalui rekayasa sejak tahap penganggaran hingga pelaksanaan.

Setya Novanto yang dulunya merupakan politisi Partai Golkar (Golongan Karya) itu disebut menerima uang 7,3 juta dolar AS dan sebuah jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar Amerika Serikat.

Dasar Pemberian Pembebasan Bersyarat

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, menyampaikan keputusan pembebasan bersyarat didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tertanggal 15 Agustus 2025, dengan nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.

"Pada tanggal 16 Agustus 2025 dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin dengan Program Bersyarat," kata Rika dalam keterangan resminya, Minggu (17/8/2025).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved