Enaknya Setya Novanto Eks Ketua DPR, Vonis Dipotong, Dapat Remisi 28 Bulan, Kini Bebas Bersyarat

Politisi ini bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (16/8/2025).

Editor: Alza
Kolase Tribun Jabar (Youtube/Najwa Shihab)
BEBAS BERSYARAT - Potret Setya Novanto. Dia mendapat bebas bersyarat, Sabtu (16/8/2025). 

Setya Novanto disebut telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk bebas bersyarat, yakni berkelakuan baik, aktif melakukan pembinaan, menunjukkan penurunan risiko, serta telah menjalani 2/3 masa pidana.

Persyaratan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 22/2022 tentang Pemasyarakatan.

Ia juga telah melunasi denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp43,73 miliar dari total Rp49,05 miliar, dengan sisa Rp5,31 miliar disubsiderkan kurungan 2 bulan 15 hari, sesuai ketetapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meski bertepatan dengan peringatan HUT RI ke-80, Ditjenpas menegaskan pembebasan bersyarat Setya Novanto ini bukan bagian dari program remisi khusus kemerdekaan.

Melainkan hasil dari proses hukum yang telah berjalan sesuai prosedur.

Total remisi Setya Novanto

Terungkap, selama menjalani masa hukumannya sebelum bebas bersyarat, Setya Novanto mendapatkan total lebih dari dua tahun durasi remisi.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI (Kemenimipas) Mashudi mengungkap, total remisi hukuman yang didapatkan Setya Novanto sebanyak 28 bulan 15 hari.

"28 bulan 15 hari," ujar Mashudi, saat ditemui di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Salemba, Jakarta, Minggu (17/8/2025), dikutip dari KompasTV.

Namun, tidak dirinci berapa kali tepatnya Setya Novanto mendapatkan remisi.

Terbaru, Setya Novanto menjadi satu dari 288 narapidana di Lapas Sukamiskin remisi Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Namun, besaran pasti remisi yang dia dapat itu tidak terungkap. 

Sebelumnya, Setya Novanto juga mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2024 M/1445 Hijriah sebanyak 30 hari atau sebulan.

Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat tertentu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Remisi ini diberikan oleh pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik kompensasi dan kesempatan untuk kembali ke masyarakat. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved