Enaknya Setya Novanto Eks Ketua DPR, Vonis Dipotong, Dapat Remisi 28 Bulan, Kini Bebas Bersyarat
Politisi ini bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (16/8/2025).
Namun, ia mendapat diskon vonis sehingga hukumannya berkurang.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pria yang pernah menjadi Ketua Umum Partai Golkar masa jabatan 17 Mei 2016 – 13 Desember 2017 tersebut.
Dalam putusan PK, MA menyunat vonis hukuman Setya Novanto terkait kasus korupsi proyek e-KTP dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara.
"Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan," demikian keterangan dari putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020.
Dalam amar putusan PK ini, Setnov juga dijatuhi denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan, serta uang pengganti Rp49 miliar subsider dua tahun penjara.
Selain itu, MA mengurangi masa pencabutan hak politik atau hak untuk menduduki jabatan publik Setya Novanto dari 5 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan.
"Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," demikian keterangan putusan tersebut yang dikutip dari laman resmi MA, Rabu (2/7/2025).
Istilah bebas bersyarat artinya menggambarkan proses pembebasan seseorang yang telah menjalani hukuman penjara.
Biasanya, bebas bersyarat terjadi sebelum masa hukuman selesai. Sesuai namanya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi narapidana yang sudah diputuskan bebas bersyarat:
1. Narapidana harus telah menjalani minimal 2/3 masa pidananya.
2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir sebelum tanggal 2/3 masa pidana.
3. Mengikuti program pembinaan berupa pendidikan, pelatihan keterampilan, dan pengembangan sosial dengan baik.
4. Melengkapi dokumen yang diperlukan, seperti salinan kutipan putusan hakim, laporan perkembangan pembinaan, laporan penelitian kemasyarakatan, dan surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pembimbing.
Seorang narapidana yang sudah mendapat status bebas bersyarat juga masih diharuskan untuk menjalani wajib lapor, sesuai ketentuan yang diputuskan oleh hakim.
(Tribunnews.com/Rizki A./Sri Juliati/Ibriza Fasti Ifhami) (KompasTV)
Antonius Kosasih Eks Dirut Taspen Tersangka Korupsi, Bagi-bagi Hadiah Mewah untuk 2 Pacarnya |
![]() |
---|
Biodata Antonius Kosasih Terdakwa Korupsi Taspen Rp1 Triliun, Pacar Bebas Beli Tas LV |
![]() |
---|
Disdukcapil Pangkalpinang Siaga KTP di Hari Pencoblosan Pilkada Ulang |
![]() |
---|
MODUS Pemerasan K3 Wamenaker Immanuel, Tarif Sertifikasi Rp275 Ribu Diminta Jadi Rp6 Juta |
![]() |
---|
KPK Segera Umumkan Status Hukum Wamenaker Immanuel Ebenezer dan 13 Orang Lainnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.