Menguak Nasib 20 Prajurit Penyiksa Prada Lucky Hingga Tewas, Tak Hanya Dipecat Sebagai TNI
Pimpinan TNI AD tak akan memberi ampun kepada 20 prajurit yang kini jadi tersangka.
"Seluruhnya 20 tersangka yang sudah ditahan, kemudian ditindaklanjuti pemeriksaan lanjutan," katanya saat mengunjungi rumah duka Prada Lucky Namo di Asrama Tentara Kelurahan Kuanino Kota Kupang, NTT, Senin (11/8/2025), dikutip dari Pos Kupang.
Awalnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, menyebut bahwa lebih dari 20 personil telah diperiksa atau dimintai keterangan baik terduga pelaku maupun saksi yang ada di TKP.
Dari hasil pemeriksaan itu, empat prajurit Batalyon TP 834/Wakanga Mere ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan di ruang sel tahanan Sub Denpom IX/I Ende.
"Lalu sisanya dilakukan pemeriksaan lanjutan secara mendalam dan empat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pemeriksaanya juga dilanjutkan lagi."
"Dan, untuk yang sisanya yang 16 orang yang dilanjutkan pemeriksaan secara mendalam sudah juga ditetapkan sebagai tersangka."
"Sehingga total sekarang total 20 orang personil yang ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk empat yang ditetapkan sebagai tersangka awal sudah dipindahkan penahanannya di Denpom Kupang, untuk yang 16 masih ada di Ende," jelas Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, dikutip SURYA.CO.ID dari tayangan Kompas TV.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ke-16 personil Batalyon TP 834/Wakanga Mere yang sebelumnya diperiksa sebagai terduga pelaku dan saksi juga akan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Prada Lucky Namo.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan tersebut, kata Brigjen TNI Wahyu, akan diketahui peran dari masing-masing personil yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sehingga bisa diterapkan pasal untuk orang per orang.
"Tentu tidak akan sama, pasal yang akan diterapkan, ancaman hukumannya juga nanti akan mengikuti pasal tersebut.
Tidak sama antar orang per orang, semua akan dilihat sesuai dengan hasil pemeriksaan nanti," tandas Brgjen TNI Wahyu Yudhayana.
Beberapa pasal yang sudah disiapkan untuk 20 tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Prada Lucky Namo diantaranya pasal 170 KUHP Pasal 170 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan.
Yaitu Pasal perbuatan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.
Pasal ini mengatur ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan bagi pelaku pengeroyokan.
Akankah Nasib Julian Bocah Pemanjat Tiang Bendera dari Aceh Sama dengan Joni Jadi Prajurit TNI? |
![]() |
---|
Momen Petugas Marshaller Joget Satu Jalur Saat Atraksi Pesawat Tempur TNI AU di Upacara Kemerdekaan |
![]() |
---|
Video Atraksi Pesawat Tempur TNI AU Hiasi Langit Monas di Hari Kemerdekaan RI |
![]() |
---|
Ayah Prada Lucky Namo Minta Maaf kepada Panglima TNI dan Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Sosok Mayjen TNI Rio Firdianto Pangdam I Bukit Barisan, Nyaris Ketimpuk Batu Anggota Ormas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.