Menguak Nasib 20 Prajurit Penyiksa Prada Lucky Hingga Tewas, Tak Hanya Dipecat Sebagai TNI

Pimpinan TNI AD tak akan memberi ampun kepada 20 prajurit yang kini jadi tersangka.

Editor: Alza
Kolase Facebook dan TikTok Lucky Namo
DISIKSA SENIOR - Potret Prada Lucky. Dia tewas diduga dianiaya belasan senior menggunakan selang dan tangan. 

Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan.

Secara umum, pasal ini menyatakan bahwa penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500.

Jika penganiayaan mengakibatkan luka berat, hukumannya bisa mencapai 5 tahun penjara, dan jika mengakibatkan kematian, hukumannya bisa sampai 7 tahun penjara. 

Pasal 354 KUHP mengatur tentang penganiayaan berat.

Pasal ini menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja melukai berat orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

"Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, maka pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun," kata Wahyu Yudhayana.

Pasal 131 dalam konteks militer, khususnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), mengatur tentang penganiayaan yang dilakukan oleh atasan terhadap bawahan.

Lebih spesifik, pasal ini mengatur tentang hukuman bagi anggota militer yang dengan sengaja memukul, menumbuk, atau melakukan tindakan kekerasan lain yang menyakiti bawahannya.

Pasal 132  dalam konteks militer, khususnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), mengatur tentang kejahatan yang dilakukan oleh seorang militer dengan sengaja mengizinkan bawahannya melakukan kejahatan.

"Itu lima pasal yang disiapkan tentu nanti kelima pasal ini akan diterapkan kepada siapa tergantung kepada hasil pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka para personil tersebut," pungkas Brigjen TNI Wahyu Yudhayana.

Empat perwira TNI

Brigjen TNI Wahyu Yudhayana memastikan, bahwa satu dari 20 tersangka itu merupakan perwira TNI AD.

"Iya. Danton. Letda (letnan dua)," kata Wahyu

Wahyu mengungkapkan, perwira tersebut memiliki peran penting, yakni diduga dengan sengaja memberi kesempatan kepada bawahannya untuk melakukan kekerasan.

“Jadi ada Pasal 132. Itu artinya militer yang dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan atau militer yang lainnya untuk melakukan tindak kekerasan itu juga akan dikenai sanksi pidana," jelasnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved