MODUS Pemerasan K3 Wamenaker Immanuel, Tarif Sertifikasi Rp275 Ribu Diminta Jadi Rp6 Juta

Uang tersebut berasal dari pungutan liar terhadap pekerja dan perusahaan yang mengajukan sertifikasi K3.

Editor: Alza
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
BARANG BUKTI OTT - Sejumlah barang bukti berupa mobil dan motor terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Wamenaker Immanuel Ebenezer ditampilkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/8/2025). KPK menyita barang bukti berupa 15 mobil dan 7 motor dalam OTT yang menjerat Immanuel terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). 

Praktik pemerasan ini dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap sistem pelayanan ketenagakerjaan, terlebih di tengah bonus demografi Indonesia, di mana jumlah angkatan kerja mencapai 145,77 juta orang atau 54 persen dari populasi.

Kasus ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem sertifikasi K3 dan tata kelola pelayanan publik.

Pemerintah diharapkan segera memperbaiki regulasi dan pengawasan agar hak pekerja tidak lagi dikorbankan demi keuntungan segelintir oknum.

"Oleh karena itu, penanganan perkara ini sekaligus sebagai pemantik untuk upaya pencegahan korupsi pada sektor ketenagakerjaan yang lebih serius kedepannya.

Agar pelayanan publik dapat terselenggara dengan mudah, cepat, dan murah, sehingga tidak merugikan masyarakat sebagai pekerja atau buruh, sekaligus mendukung peningkatan ekonomi nasional," pungkas Setyo.

Artikel ini telah tayang di tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved