Harga Emas Antam

Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 25 Agustus 2025 Tergerus, Turun Rp4.000

Update perkembangan harga terbaru emas Antam hari ini, Senin (25/8/2025). Membuka awal pekan, harga terbaru emas Antam hari ini tergerus. 

Penulis: Novita CC | Editor: Novita
Tribunnews/Irwan Rismawan
HARGA EMAS ANTAM - Ilustrasi Emas Antam.Membuka awal pekan, harga terbaru emas Antam hari ini, Senin (25/8/2025), tergerus.  

POSBELITUNG.CO - Update perkembangan harga terbaru emas Antam hari ini, Senin (25/8/2025).

Membuka awal pekan, harga terbaru emas Antam hari ini tergerus. 

Berdasarkan data logammulia.com yang diperbarui pada Senin (25/8/2025) pukul 08.30 WIB, harga terbaru emas Antam hari ini ditetapkan sebesar Rp1.929.000 per gram (belum termasuk PPh 0,25 persen).

Dibandingkan dengan perdagangan pada Minggu (24/8/2025) kemarin yang berada di angka Rp1.933.000 per gram (belum termasuk PPh 0,25 persen), harga terbaru emas Antam hari ini turun sebesar Rp4.000.

Sedangkan harga terbaru emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram hari ini turun Rp2.000, yakni dari Rp1.016.500 pada Sabtu (23/8/22024) dan Minggu 925/8/2025) menjadi Rp1.014.500 di hari ini.

Baca juga: Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 24 Agustus 2025 Tak Bergerak

Adapun harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini pun ikut turun.

Harga buyback emas Antam hari ini sebesar Rp1.775.000 gram berdasarkan logammulia.com

Angka tersebut Rp2.000 dibandingkan kemarin yang ditetapkan sebesar Rp1.779.000 per gram.  

Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam hari ini, Senin, 25 Agustus 2025:

  • 0,5 gram: Rp1.014.500
  • 1 gram: Rp1.929.000    
  • 2 gram: Rp3.798.000
  • 3 gram: Rp5.672.000
  • 5 gram: Rp9.420.000
  • 10 gram: Rp18.785.000
  • 25 gram: Rp46.837.000    
  • 50 gram: Rp93.595.000        
  • 100 gram: Rp187.812.000    
  • 250 gram: Rp467.515.000
  • 500 gram: Rp934.820.000
  • 1.000 gram: Rp1.869.600.000

Penting diketahui, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

(Posbelitung.co/Novita)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved