Pilkada Ulang Pangkalpinang 2025

Besok Pilkada Ulang 2 Daerah di Bangka Belitung, Pemprov Tetapkan Libur ASN dan Non ASN

Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka akan melaksanakan pilkada ulang pada Rabu besok.

Editor: Kamri
Bangka Pos/Andini Dwi Hasanah
ILUSTRASI PILKADA - Ilustrasi pemungutan suara pilkada. Dua daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yaitu Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka akan melaksanakan pilkada ulang pada Rabu, 27 Agustus 2025 besok. 

POSBELITUNG.CO – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan tanggal 27 Agustus 2025 jatuh pada hari Rabu besok sebagai hari libur.

Ketetapan ini diberlakukan Pemprov Bangka Belitung dalam rangka menyukseskan Pilkada Ulang Pangkalpinang 2025 dan Pilkada Ulang Bangka 2025.

Seperti diketahui, dua daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yaitu Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka akan melaksanakan pilkada ulang pada Rabu besok.

Penjabat (Pj) Sekda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ferry Afrianto mengungkapkan Keputusan menetapkan 27 Agustus 2025 menjadi hari libur ini mengacu pada Surat Edaran Nomor 800/1264/BKPSDMD-II/2025.

Langkah ini untuk memberi kesempatan bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada dua pilkada di Bangka Belitung, yaitu di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka.

"Perihal penetapan hari libur dalam rangka pemilihan ulang tahun 2025 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada seluruh warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya," jelas Ferry, Senin (25/8/2025).

Baca juga: Disdukcapil Tempati Petugas di PPK Jelang Pilkada Ulang Pangkalpinang 2025

Ia menjelaskan hari libur berdasarkan surat edaran itu tidak berlaku bagi ASN dan non ASN di tujuh kabupaten/kota.

Penetapan hari libur ini hanya berlaku bagi ASN dan non ASN yang ada di lingkup Pemprov Bangka Belitung.

"Hari libur diberikan kepada ASN dan non ASN di lingkungan Pemprov Bangka Belitung yang berdomisili di wilayah Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 2025," ujarnya.

Layanan rumah sakit dan fasilitas penting lainnya, jelas Ferry, akan diberlakukan penyesuaian jam kerja.

"Kalau seperti rumah sakit itu pastinya ada penyesuaian agar tetap dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat," jelasnya.

Sementara itu, Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) RI akan memantau langsung pelaksanaan Pilkada Ulang 2025 di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang.

Pemantauan akan dilaksanakan selama beberapa hari kedepan.

Tim dari Kemenko Polkam telah tiba sejak, Senin (25/8/2025) dan akan melakukan pemantauan hingga tanggal 29 Agustus 2025.

Tim sekaligus memastikan pelaksanaan Pilkada Ulang 2025 di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang berjalan Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (Luber Jurdil).

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved