Pilkada Ulang Pangkalpinang 2025

Disdukcapil Tempati Petugas di PPK Jelang Pilkada Ulang Pangkalpinang 2025

Disdukcapil bersama KPU Kota Pangkalpinang menempatkan petugas di setiap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Editor: Kamri
Bangkapos.com/Andiri Dwi Hasanah
LAYANAN DISDUKCAPIL - Ilustrasi pelayanan di Disdukcapil Kota Pangkalpinang. 

POSBELITUNG.CO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pangkalpinang tidak hanya meningkatkan pelayanan reguler di kantor menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang Kota Pangkalpinang tahun 2025.

Disdukcapil bersama KPU Kota Pangkalpinang juga menempatkan petugas di setiap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Petugas disdukcapil itu fokus memberikan layanan bagi warga yang kehilangan KTP atau memiliki dokumen yang rusak.

"Warga cukup membawa dokumen pendukung seperti fotokopi Kartu Keluarga, KTP lama yang rusak, atau surat kehilangan.

Nanti langsung diproses dan bisa diambil di kecamatan paling lambat Rabu pagi," ungkap Kepala Disdukcapil Kota Pangkalpinang, Darwin, Senin (25/8/2025).

Baca juga: Bawaslu Awasi APK Selama Masa Tenang Pilkada Ulang Pangkalpinang 2025

Petugas juga melakukan perekaman data bagi pemilih pemula yang berusia 17 tahun yang dilaksanakan di tingkat kecamatan.

Namun karena keterbatasan perangkat, sebagian layanan tetap dipusatkan di kantor Disdukcapil Kota Pangkalpinang.

Darwin menjelaskan pelayanan keliling dilakukan di tujuh kecamatan hingga menjelang hari pencoblosan.

Bahkan pada hari pemungutan suara, Disdukcapil Kota Pangkalpinang akan tetap membuka layanan hingga pukul 13.00 WIB.

"Jika layanan di kecamatan sudah selesai, warga bisa langsung datang ke kantor disdukcapil," ujarnya.

Darwin berharap upaya jemput bola ini tidak hanya memperlancar proses administrasi kependudukan, tetapi juga mendorong partisipasi warga dalam Pilkada Ulang Pangkalpinang 2025.

"Harapan kami, masyarakat semakin sadar pentingnya dokumen kependudukan.

Bukan hanya KTP, tetapi juga akta kelahiran, kematian, maupun perkawinan.

Mohon dicek kembali dokumen-dokumennya agar tidak ada perbedaan data," kata Darwin.

Menyongsong pelaksanaan Pilkada Ulang Pangkalpinang 2025, Disdukcapil Kota Pangkalpinang memastikan seluruh layanan administrasi kependudukan tetap berjalan, termasuk di hari pemungutan suara, Rabu (27/8/2025) besok.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved