Pos Belitung Hari Ini
Pemisahan Belitung dan Belitung Timur Kandas, KPU RI Putuskan Babel Tetap 6 Dapil di Pemilu 2024
KPU RI menetapkan alokasi kursi dan Dapil pada Pemilu DPR RI dan DPRD Provinsi Bangka Belitung tahun 2024 mendatang tidak ada perubahan.
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Upaya yang dilakukan oleh elit politik di Belitung untuk memisahkan Kabupaten Belitung dan Belitung Timur (Beltim), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menjadi daerah pemilihan (Dapil) tersendiri, kembali kandas.
KPU RI menetapkan alokasi kursi dan Dapil pada Pemilu DPR RI dan DPRD Provinsi Babel tahun 2024 mendatang tidak ada perubahan. Hal ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023, tertanggal 6 Februari 2023 lalu.
PKPU tersebut telah menetapkan bahwa Babel tetap terdiri dari 6 Dapil dengan jumlah 45 kursi seperti Pemilu 2019. Kabupaten Belitung dan Beltim masih tetap bergabung menjadi satu Dapil pada Pemilu 2024 di dalam Dapil 4 untuk DPRD Babel dengan alokasi kursi yang masih sama, yakni 9 kursi.
Kegagalan mengusulkan Belitung dan Beltim menjadi dua Dapil yang terpisah pernah terjadi. Sebelumnya menjelang Pemilu 2019 upaya serupa juga dilakukan. Namun upaya itu gagal. UU Nomor 7 tahun 2017 menetapkan Dapil anggota DPRD Provinsi Babel pada Pemilu 2019 tidak berubah.
Kandasnya upaya agar Dapil untuk pemilihan DPRD Babel ditata dengan memecah Belitung dengan Belitung Timur, disayangkan oleh Direktur Yayasan Lembaga Demokrasi Lokal Babel (Leksikal), Marwansyah.
Ia mengatakan, seandainya ada pemisahan Dapil Belitung dan Beltim, maka keterwakilan dari kabupaten menjadi lebih kuat.
"Seandainya ada pemisahan Dapil, Belitung bisa mendapatkan 5 kursi dan Belitung Timur 4 kursi. Keterwakilan dari kabupatennya jadi lebih kuat, dan enggak perlu khawatir lagi ada calon kuat dari kabupaten lain," ungkap Marwansyah saat dihubungi Bangka Pos Group, Rabu (8/2/2023).
Marwansyah menilai, adanya pemisahan Dapil diperlukan karena apabila masih digabung, keterwakilan cenderung didominasi calon dari daerah maju.
"Ini perlu kajian dan perhatian pusat, mengapa Belitung dan Belitung Timur ini masih digabung, mengingat daerah kabupaten dan kota lainnya di Kepulauan Bangka Belitung masing-masing berdiri sendiri menjadi satu dapil untuk DPRD provinsi," tandasnya.
Marwansyah yang juga mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Beltim menjelaskan narasi perubahan Dapil ini muncul tiap kali Pemilu, termasuk pada Pemilu 2024.
"Perubahan Dapil itu selalu muncul setiap Pemilu, 2014, 2019 dan ini 2024 terlaksana. Tadinya peluang dapil masing-masing terbuka paskaputusan MK, karena kini KPU RI diberi wewenang perubahan dapil, tetapi teryata lagi-lagi kandas," tuturnya.
Lanjut Marwan, kini dalam PKPU itu KPU juga menetapkan dapil-dapil untuk DPRD Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Masih pada peraturan yang sama terdapat pula ketetapan terkait dapil untuk DPR RI dan DPRD Provinsi seluruh Indonesia.
Sebab, paskadikeluarkanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUUXX/2022, maka kewenangan menata ulang dan menetapkan Dapil untuk DPR RI dan DPRD Provinsi, termasuk alokasi jumlah kursi kini jadi otoritas KPU RI.
"Dan itu bukan jadi lagi bagian dari Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang kini telah menjadi Perppu Nomor 1 Tahun 2022," ungkapnya.
Bertambah 1 Dapil
LIPSUS - Nelayan Gelasa Bangka Tengah di Persimpangan PLTN |
![]() |
---|
Rato-Ramadian Semringah, Resmi Ditetapkan KPU sebagai Paslon Pilkada Ulang Bangka 2025 |
![]() |
---|
Densus 88 Tangkap 2 ASN di Aceh, Diduga Terlibat Jaringan Teroris |
![]() |
---|
Kisah Siti Maisyaroh, Anak Nelayan Belitung Peraih Beasiswa Fakultas Kedokteran UBB |
![]() |
---|
Pejabat Diduga Kampanye di Masjid, Pj Wali Kota Pangkalpinang Ancam Beri Sanksi Tegas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.