POSBELITUNG.CO -- Konflik warga dengan PT Foresta Lestari Dwi Karya hingga kini masih menjadi sorotan.
Tidak hanya itu, konflik tersebut juga berujung pada penangkapan terhadap pelaku protes yang melakukan pengerusakan aset perusahaan.
Sekolompok orang yang diduga melakukan pengrusakan aset PT Foresta Lestari Dwikarya, dijemput paksa oleh tim gabungan Polda Kepulauan Babel, Brimob serta Polres Belitung pada Kamis (24/8/2023) dini hari.
Kemudian, setelah diamanakan 11 orang termasuk Martoni dibawa ke Mapolres Belitung untuk menjalani pemeriksaan.
Ternyata informasi terbaru menyebut Martoni Cs langsung dibawa ke Mapolda Kepulauan Babel menggunakan kapal cepat Express Bahari 3E pada Jumat (25/8/2023) pagi.
Sementara itu Bayana, istri Martoni, koordinator lapangan aksi unjuk rasa polemik dengan PT Foresta, berusaha terlihat tegar.
Namun sekuat apapun ia menahan, suaranya bergetar saat mengisahkan perjuangan suaminya, Martoni.
Baca juga: Polisi Amankan Terduga Pelaku Pengrusakan dan Pembakaran Aset PT Foresta di Belitung
Baca juga: Ribuan KK di Bangka Belitung Masih BAB Sembarangan, di Belitung 19 Desa dan Belitung Timur Tidak Ada
Baca juga: Biodata Arist Merdeka Sirait, Ketua Komnas Perlindungan Anak Meninggal di Usia 63 Tahun karena Sakit
Perjuangan Martoni membela hak masyarakat desa, berbuntut pada penetapannya sebagai tersangka oleh Polres Belitung, Kamis (25/8/2023) lalu.
Bersama 10 tersangka lainnya, Martoni diduga terlibat aksi perusakan dan pembakaran aset PT Foresta Lestari Dwikarya di Kecamatan Membalong pada 16 Agustus lalu.
Perusakan itu buntut konflik berkepanjangan antara masyarakat 6 desa dengan PT Foresta terkait tuntutan masyarakat atas 20 persen plasma dari hak guna usaha (HGU) perusahaan.
Setelah sempat menginap semalam di Polres Belitung, Martoni selaku koordinator lapangan (Korlap) aksi unjukrasa, bersama tersangka lainnya, Jumat (25/8/2023) pagi, diboyong ke.Polda Bangka Belitung (Babel) melalui jalur laut.
Bayana, istri Martoni, mengaku tidak menyangka sang suami dan 10 orang lainnya akan dibawa ke Mapolda Bangka Belitung di Pangkalpinang, Jumat (25/8/2023) pagi.
Saat masih diamankan di Polres Belitung, Kamis (24/8/2023) malam, Bayana yang dalam kondisi sakit hanya menitipkan satu setel pakaian ganti, jaket, dan kain sarung untuk salat.
“Aku tidak menyiapkan baju panjang, karena tidak terlintas akan seperti ini. jadi hanya aku titipkan pakaian sehelai sepinggang. kalau tahu 1-2 hari sebelum dibawa ke Polda, aku tetapke sana (Polres) kuat atau tidak kuat, pasti kan ke Polres,” ujarnya kepada Pos Belitung, Jumat (25/8/2023).
Bayana mengungkapkan teguh mendukung perjuangan sang suami yang men-adi koordinator dalam memperjuangkan tuntutanm masyarakat atas PT Foresta.
Ia meyakini Martoni berbuat dan berjuang demi masyarakat.
“Yang membuat kami kuat, karena suami aku bukan teroris, bukan penjahat, bukan pembunuh. Suami ku berjuang untuk masyarakat, untuk orang ramai, bukan pribadi,” ujarnya.
Kata Bayana, sebelum penangkapan oleh aparat kepolisian, Kamis (24/8/2023) dini hari di Perumahan Billiton Residence, dirinya sempat berkomunikasi dengan Martoni via telepon.
Baca juga: Doriz Zarvita, Pemenang Lomba Mirip Mendiang Emma Ratna Puri Korban Jatuhnya Lion Air JT610
Baca juga: Oklin Fia Minta Maaf, Akui Menyesal Buat Konten Jilat Es Krim: Ini Teguran Allah, Sosok Pria Terkuak
Baca juga: Cara Mudah Membuat HP Oppo Reno10 Series 5G Jadi Remote TV dan AC, Tak Perlu Aplikasi Pihak Ketiga
Saat itu, Bayana menanyakan kondisi suaminya yang mengatakan aman. Namun setelah pengamanan dari pihak kepolisian, tak ada lagi komunikasi antarkeduanya.
Bayana menceritakan, kabar penangkapan Martoni telah sampai kepada putri semata wayangnya yang tinggal terpisah karena sedang kuliah.
Bayana pun berusaha menenangkan anaknya itu.
“Anak aku sempat nelepont anya bapaknya yang kabar ditangkap. Aku tenangkan, sebut ramai perginya. Aku tenangkan, aku telepon, ini cobaan bagi kita, biarlah tidak apa-apa karena berjuang demi orang ramai,” ucap wanita yang sudah 19 tahun menikah dengan Martoni.
Jarang pulang
Sejak kasus polemik masyarakat dengan PT Foresta bergulir, Bayana mengatakan suaminya memang banyak terlibat dalam permasalahan tersebut.
Bahkan sampai jarang pulang ke rumah atau hanya pulang untuk makan, bahkan tak jarang tidak makan sama sekali.
“Aku biar lah, kelak pandai lah Tuhan membalasnya. Aku berpikir ramai orang lain juga, dia juga bukan maling, aku yakin banyak yang menolong dan mendukung,” sebutnya.
Ia pun bersyukur dukungan keluarga berpengaruh besar dalam menguatkan dirinya menghadapi persoalan tersebut.
Tidak manusiawi
Sementara Wandi penasihat hukum 11 tersangka perusakan dan pembakaran aset PT Foresta, Wandi turut menyayangkan eksekusi yang dilakukan aparat.
Baca juga: HP OPPO Terbaru di Awal Agustus 2023, Harga dan Spek RAM-nya
Baca juga: Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 17-18 Tema Pamflet Wisata, Kurikulum Merdeka
Baca juga: Terbaru Harga OPPO A Series di Agustus 2023, Oppo A16 Turun Rp500 Ribuan dan A17 Turun Rp200 Ribu
Bahkan, kata Wandi dari penuturan seorang tersangka, saat penangkapan, aparat arogan.
Kliennya disuruh tiarap dan diinjak secara tidak manusiawi.
“Mereka bukan teroris, bukan bandar narkoba atau tindak kejahatan yang patut diperlakukan seperti itu. Pembakaran terjadi karena ada pemicunya,” ungkap Wandi.
Ia pun menyayangkan penegak hukum yang tidak menginformasikan keberangkatan 11 warga yang ditahan ke Mapolda Babel.
Sehingga keluarga tidak dapat membawakan pakaian dan keperluan lainnya.
Sebelumnya, Wandi hanya sempat mendapatkan informasi bahwa tidak menutup kemungkinan bahwa kasus tersebutk akan dilimpahkan ke Polda Babel, tanpa kejelasan pasti waktu pemindahan tersangka.
“Bahasa mereka hanya tidak menutup kemungkinan akan dibawa ke Polda, tapitidak ada kejelasan. Saya pun sebagai penasihat hukum tidak bisa memberikan kejelasan kepada keluarga,” tuturnya.
Harusnya, sebagai kuasa hukum ia mendapat surat pemberitahuan sekaligus alasan pemindahan. Ia pun tak mengetahui tujuan pemindahan karena tidak pernah disampaikan.
“Tiba-tiba saya dapat info dari media. Seolah-olah mereka ini teroris, seperti penjahat internasional. Narkoba pun tidak seperti itu prosedurnya. Saya kecewa terutama pada Polres. Saya melihat, ada apa sebenarnya. Kenapa bisa begitu,” ucapnya.
Wandi pun menjelaskan kronologis kejadian penangkapan yang berlangsung di tempat tinggalnya di Billiton Residence pada Kamis (24/8/2023) dini hari.
Menurutnya, saat itu sebagai penasihat hukum, Wandi berencana mengumpulkan 11 orang yang diduga melakukan tindak pidana pembakaran untuk dihadirkan sebagai saksi di Polres Belitung.
Namun karena bum lengkap, mereka lantas tidur di tempat tersebut.
Sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, anggota kepolisian datang dengan surat lengkap.
Wandi pun meminta agar terduga tidak disakiti.
“Saya kecewa juga ratusan orang, membawa senjata, seolah-olah terduga ini pelaku kejahatan yang luar biasa. Padahal Martoni dan rekan-rekan ini membela dan mencari tahu ketidakberesan PT Foresta sejauh apa,” bebernya.
“Setahu saya, tidak ada pemberontakan (tersangka), bahkan saya dengan santun, justru mereka (aparat) yang masuk tanpa etika dengan sepatu lengkap masuk ke rumah, seharusnya menghargai saya karena itu tempat tinggal saya, tidak sembarangan masuk,” tambah Wandi.
Dalam waktu singkat, Martoni cs lantas dibawa ke Polres Belitung. Wandi pun sempat mendampingi para tersangka. Atas kejadian ini, ia pun berencana mengajukan penangguhan penahanan.
Demi keamanan
Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Yan Sultra, membenarkan 11 tersangka kasus dugaan perusakan di PT Foresta akan ditangani oleh Polda Babel.
Ia menegaskan penanganan kasus dilakukan oleh Polda Babel demi keamanan tersangka.
“Karena kita bawa memang yang menangani Polda Babel. Polres itu personelnya sedikit. Juga demi keamanan, para tersangka ini, karena penyidik dari sini,” kata Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Yan Sultra kepada Bangka Pos, Jumat (25/8/2023).
Mantan Kapolda Sultra ini, menjelaskan untuk jumlah pelaku perusakan dan pembakaran masih terus berkembang.
“Jumlah pelaku bisa saja berkembang, dari hasil pemeriksaan, apabila ada lagi, ambil lagi. Tidak semua bisa mengambil oraang. Tentu harus cukup alat buk- ti, untuk memenuhi persyara-tan,” bebernya.
Yan Sultra, menegaskan pihaknya tidak memberikan ruang untuk pelaku yang melanggar hukum. Terutama melakukan
prilaku main hakim sendiri, seperti perusakan dan pembakaran aset PT Foresta.
“Kita tidak boleh membiarkan, hal-hal anarkis atau main hakim sendiri. Menyampaikan sesuatu tidak merusak, pasti saya basmi, pasti saya tangkap. Karena kitanegara hukum, bukan negara untuk main hakim sendiri,” tegasnya.
Sebelum terjadi peristiwa perusakan dan pembakaran, dikatakan Kapolda pihak kepolisian telah melakukan imbauan, namun tetap saja perusakan terjadi.
“Sudahlah kita tidak usah anarkis, mari selesaikan secara bijak, pasti semua dipenuhi hak-haknya. Mana hak masyarakat dan perusahaan, karena ini sudah berkepanjangan sejak 2007,” jelasnya.
Sebanyak 11 tersangka tersebut bakal ditahan, di Rutan Polda Babel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Semua pelaku-pelaku yangterkait dengan pembakaran, perusakan semua. Tidak ada main hakim sendiri. Kita juga sudah buka salurannya, kalau memang antara perusahaan dengan masyarakat ada masalah, silakan dilaporkan,” kata Yan.
Dalam menyelesaikan persoalan ini, dikatakan Yan Sultra, telah banyak dilakukan upaya oleh kepolisian untuk memfasilitasi
Sehingga tidak ada yang dirugikan baik dari masyarakat dan perusahaan.
“Sudah kita buka. Silakan dibicarakan ke pemerintah daerah dicarikan solusi. Jangan juga masyarakat dirugikan, perusahaan juga jangan dirugikan. Karena mereka juga berinvestasi ada aturan mainya mereka sudah penuhi,” terangnya.
Terkait, adanya sumbatan-sumbatan, dikatakan Kapolda merupakan hal-hal yang belum dipenuhi diharapkan dapat dibicarakan antara masyarakat dan perusahan dengan melibatkan pemerintah daerah.
“Silakan nanti dibicarakan. Nanti kalau ada masalah hukum, kriminal perlu mereka laporkan. Kami sudah buka ruang mereka sudah laporkan dari perusahan masalah perusakan, pembakaran. Dari mmasyarakat buat laporan, ada hal yang dicurigai masalah lahan diduga punya masyarakat di luar HGU, itu ada prosesnya,” pungkasnya. (*/ Adelina Nurmalitasari/ Dede Suhendar/Riki Pratama)
Terkait persoalan tersebut, siapa pemilik PT Foresta Lestari Dwi Karya? perusahaan sawit yang memiliki konsesi cukup besar di Bangka Belitung.
Mengutip dari www.smart-tbk.com, PT Foresta Lestari Dwi Karya adalah perkebunan kelapa sawit milik Sinar Mas Agribusiness and Food yang berlokasi di Belitung.
Keberadaan perkebunan kelapa sawit ini, rata-rata memiliki produktivitas sekitar 21 ton/ha.
Menurut Regional Controller Lambabel, S. Shamugam, keberadaan kebun sawit di Belitung ini, memiliki potensi besar untuk terus berkembang.
Sinas Mas Agribusiness and Food adalah salah satu perusahaan publik produk konsumen berbasis kelapa sawit yang terintegrasi dan terkemuka di Indonesia yang berfokus pada produksi minyak sawit yang lestari.
Aktivitas utama SMART dimulai dari pengelolaan sekitar 137 ribu hektar kebun kelapa sawit di Indonesia, termasuk lahan plasma; pemanenan dan pengolahan tandan buah segar menjadi minyak sawit (CPO) dan inti sawit (PK), hingga memprosesnya menjadi beragam produk industri dan konsumen seperti minyak goreng, margarin, shortening, biodiesel dan oleokimia, serta perdagangan produk berbasis kelapa sawit ke seluruh dunia.
Saat ini perusahaan ini di dipimpin oleh Franky Oesman Widjaja sebagai Komisaris Utama. Satu di antara direksi perusahaan tersebut adalah Yovianes Mahar, mantan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung.
11 Orang DItangkap
Terkait pernyataan Wandi penasihat hukum 11 tersangka perusakan dan pembakaran aset PT Foresta, menyayangkan eksekusi yang dilakukan aparat.
Bahkan, dikatakan Wandi dari penuturan seorang tersangka, saat penangkapan, aparat arogan.
Kliennya disuruh tiarap dan diinjak secara tidak manusiawi.
Direktur Reskrimum Polda Bangka Belitung Kombes Pol I Nyoman Mertha, membantah sikap arogansi dilakukan oleh polisi.
Hal tersebut disampaikan Nyoman, pada konferensi pers 11 tersangka tindak pidana pembakaran dan pengeroyokan di PT Foresta, pada Sabtu (26/8/2023) di Mapolda Babel.
"Kalau masalah arogansi sama sekali kita tidak ada. Upaya paksa pun dilaksanakan benar secara humanis, apa menjadi hak masyarakat yang bersangkutan sudah kita penuhi," tegas Nyoman kepada wartawan, Sabtu (26/8/2023).
Lebih jauh dikatakan, Nyoman terkait pemicu tindak pidana tersebut karena ada permasalahan antar masyarakat, di seputaran PT Foresta
"Sudah 2 kali kegiatan unjuk rasa dan dilakukan langkah-langkah. Namun karena ada ajakan dari seseorang melaksnakan secara spontan. Sehingga ada masyarakat tersulut emosi melakukan penganiayan, pembakaran dan pengrusakan," jelasnya.
Untuk, ancaman 11 tersangka dikatakan, Nyoman berkisar 7 tahun penjara untuk pembakaran dan tindak pidana penganiayaan di atas 5 tahun penjara.
Berdasarkan pasal 187 KUHP atau pasal 170 KUHP atau pasal 160 KUHP sebagaimana peran masing-masing tersangka dalam peristiwa tindak pidana tersebut.
"Peran mereka ada yang penghasutan, kemudian pembakaran, ada pengrusakan," ungkap Nyoman.
Terkait ada tidaknya penambahan tersangka lain, dikatakan Nyoman masih terus akan berkembang.
"Kemungkina akan berkembang, dan sesuai dengan alat bukti didapatkan, sementara tersangka 11 ini," katanya.
Sementara, Kabid Humas Polda B Kombes Pol Jojo Sutarjo, meminta masyarakat mempercayai penanganan kasus hukum ini ke pihak kepolisian.
Ia menegaskan polisi tidak membela pihak manapun. Terutama perusahaan. Sehingga ia meminta masyarakat dapat melaporkan apabila ada pelanggaran dilakukan oleh pihak perusahaan.
"Untuk situasi sampai saat ini disana kondusif kami mengharapkan elemen masyarakat khusus di Belitung mempercayakan proses ini kepada polisi," kata Jojo.
Mantan Kapolres Belitung Timur ini, menegaskan apabila dirasakan ada pelanggaran dilakukan perusahaan, diharapkan dilaporkan ke polisi.
"Apabila ada dirasakan, pelanggaran oleh pihak perkebunan silakan melaporkan jangan beranggapan kita bela perusahaan. Karena ini berdampak pelanggaran pidana, anarkis merugikan. Berdampak adanya pelanggaran pidana seperti 11 orang ini, karena berdampak pidana ada proses hukum yang menjadi konsekuensinya," imbau Joho.
(*/Riki Pratama/TeddyMalaka/)