Wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming Ming Menangis Setelah Bersaksi di Kasus Lahan Transmigrasi Jebus

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Momen Bong Ming Ming ( berbaju batik--) menangis setelah bersaksi pada persidangan kasus lahan transmigrasi Kecamatan Jebus.

Sampai sejauh ini di persidangan, persepsi Bong Ming Ming yang menjadi permasalahan pada kasus lahan transmigrasi di Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat ialah adanya begitu banyak sertifikat yang belum tersalurkan.

Baca juga: Granat yang Ditemukan Pekerja di Area Perkebunan Sawit di Belitung Masih Aktif

Baca juga: Biodata Devina Karamoy, Jadi Orang Ketiga di Film Ipar Adalah Maut, Akui Siap Dihujat

Baca juga: HP Oppo Paling Murah Setelah Rilis, Oppo A38 Hadir dengan Kamera Super Jernih, RAM 8GB, Cek Speknya

Sementara berdasarkan informasi yang diterimanya, Bong Ming Ming juga mengetahui hal yang dipersoalkan dalam kasus lahan transmigrasi Kecamatan Jebus ada pada kelebihan persil atau sertifikat tanah.

Bong Ming Ming mengatakan, yang berwewenang menentukan luasan objek lahan transmigrasi di Kecamatan Jebus adalah tim peneliti lapangan atau BKN.

Sebagai Wakil Bupati dan Ketua 2 Panitia Pertimbangan Landform (PPL), Bong Ming Ming mengaku tidak punya wewenang untuk protes dan menambah terkait objek transmigrasi yang ditentukan oleh tim peneliti lapangan.

"Sepemahaman saya, tugas saya hanya memberikan pertimbangan apa yang sudah ditentukan tim peneliti lapangan. Apakah tanah ada sengketa atau tidak contohnya?" kata Bong Ming Ming, Selasa (19/9/2023).

(*/ Sepri Sumartono/)

Berita Terkini