Sampai sejauh ini di persidangan, persepsi Bong Ming Ming yang menjadi permasalahan pada kasus lahan transmigrasi di Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat ialah adanya begitu banyak sertifikat yang belum tersalurkan.
Baca juga: Granat yang Ditemukan Pekerja di Area Perkebunan Sawit di Belitung Masih Aktif
Baca juga: Biodata Devina Karamoy, Jadi Orang Ketiga di Film Ipar Adalah Maut, Akui Siap Dihujat
Baca juga: HP Oppo Paling Murah Setelah Rilis, Oppo A38 Hadir dengan Kamera Super Jernih, RAM 8GB, Cek Speknya
Sementara berdasarkan informasi yang diterimanya, Bong Ming Ming juga mengetahui hal yang dipersoalkan dalam kasus lahan transmigrasi Kecamatan Jebus ada pada kelebihan persil atau sertifikat tanah.
Bong Ming Ming mengatakan, yang berwewenang menentukan luasan objek lahan transmigrasi di Kecamatan Jebus adalah tim peneliti lapangan atau BKN.
Sebagai Wakil Bupati dan Ketua 2 Panitia Pertimbangan Landform (PPL), Bong Ming Ming mengaku tidak punya wewenang untuk protes dan menambah terkait objek transmigrasi yang ditentukan oleh tim peneliti lapangan.
"Sepemahaman saya, tugas saya hanya memberikan pertimbangan apa yang sudah ditentukan tim peneliti lapangan. Apakah tanah ada sengketa atau tidak contohnya?" kata Bong Ming Ming, Selasa (19/9/2023).
(*/ Sepri Sumartono/)