"Kami telah resmi diterima sebagai pihak terkait oleh Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya, kami akan menghadiri pemeriksaan pendahuluan yang dijadwalkan pada tanggal 9 Januari mendatang," ujar Adetia, Senin (7/1/2025).
Adetia menyatakan optimismenya dalam menghadapi sengketa ini.
Menurutnya, secara formil Permohonan pasangan Burhanudin dan Ali Reza Mahendra tidak beralasan hukum karena selisih suara antar paslon telah jauh melebihi ambang batas pengajuan sengketa PHPU Kepala Daerah yang disyaratkan oleh Pasal 158 UU Pilkada.
"Kami yakin akan memenangkan sengketa ini karena selisih kemenangan pasangan Bekawan dengan pasangan Bebuat pada Pemilukada yang lalu itu sebesar 31,71 persen, sedangkan menurut Pasal 158 UU Pilkada, Kabupaten Beltim masuk dalam zona daerah dengan kriteria ambang batas pengajuan sengketa perselisihan maksimal 2 persen," kata Adetia.
Kemudian, lanjutnya, poin-poin yang menjadi dasar permohonan itu sebagiannya telah dianulir oleh putusan-putusan MK sebelumnya.
"Terhadap dalil-dalil pemohon, selain daripada akan menyangkalnya kami pun dari pihak terkait sangat bersemangat untuk membuktikan hal-hal yang sebaliknya," ujar Adetia.
Lebih lanjut, Adetia memohon agar Majelis Hakim MK tidak terpengaruh oleh dalil-dalil yang diajukan pihak pemohon.
"Kami berharap para hakim MK dapat memberikan putusan yang adil dan berdasarkan hukum yang dapat diterima oleh mayoritas masyarakat Beltim yang sejatinya menghendaki adanya perubahan. Kami tidak ingin nurani dan pemikiran para hakim yang mulia tercemar oleh klaim-klaim sepihak yang tidak berdasar," ujarnya.
(w4/riu/s1)