THR 2025

THR PNS, PPPK, Pensiunan 2025 Cair Tanggal Berapa? Simak Besaran dan Kriteria Pegawai Non ASN Berhak

Editor: Kamri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TUNJANGAN HARI RAYA - Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). THR 2025 akan dibayarkan bagi PNS, PPPK, calon PNS (CPNS), anggota TNI dan Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan. Terdapat kelompok non ASN yang juga berhak untuk mendapatkan THR sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2025.

Kepastian pencairan THR PNS 2025 ini dikemukakan Presiden Prabowo saat konferensi pers di Istana Merdeka, Senin (17/2/2025).

"Pencairan THR ASN (aparatur sipil negara) dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," jelas Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka yang disiarkan YouTube KompasTV, Senin (17/2/2025).

Presiden menjelaskan pencairan THR di Indonesia diatur melalui regulasi pemerintah, yang mewajibkan perusahaan maupun instansi membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembayaran THR 2025 pada bulan Maret berlaku bagi pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) dan karyawan swasta.

Baca juga: Info Terkini THR 2025 PNS, PPPK, TNI, Polri dan Swasta Cair Maret, Hitung Mundur Tanggal Dibayarkan

Diketahui libur Idul Fitri 2025 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri ditetapkan jatuh pada tanggal 31 Maret 2025.

Sesuai aturan, pencairan THR 2025 untuk PNS, PPPK, anggota TNI dan Polri serta pensiunan dibayarkan minimal 10 hari sebelum Lebaran 2025, atau sekitar tanggal 20 Maret 2025.

Mengacu pada SKB Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, diperkirakan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah akan jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, THR untuk PNS dan ASN lainnya akan disalurkan sekitar 10 hari kerja sebelum Lebaran.

Artinya, THR 2025 diperkirakan cair pada sekitar tanggal 20 Maret 2025.

Kebijakan pencairan THR 2025 ini agar para ASN dapat mempersiapkan kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024, besaran THR PNS 2025 terdiri dari beberapa komponen, antara lain:

Gaji Pokok

Tunjangan Keluarga

Tunjangan Pangan

Tunjangan Jabatan/Umum

Halaman
1234

Berita Terkini