Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024 menetapkan libur Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah jatuh pada tanggal 31 Maret 2025 hingga 1 April 2025.
Jika 10 hari kerja dimaksud dihitung hingga 31 Maret 2025, maka pencairan THR PNS 2025 diperkirakan akan dibayar pada tanggal 20 Maret 2025.
Sementara pencairan gaji ke 13 diprediksi dibayar pada bulan Juni 2025 atau Juli 2025, bertepatan awal tahun ajaran baru dan kebutuhan pendidikan.
Namun, jadwal resmi pencairan THR PNS 2025 dan gaji ke 13 ini masih menunggu pengumuman dari pemerintah, khususnya melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kelompok Non ASN Berhak
Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2025, dijelaskan bahwa ada kriteria bagi pegawai non ASN yang berhak menerima THR 2025.
Pegawai non ASN yang berhak menerima THR, yaitu pegawai non ASN yang telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ke 13.
Selain itu, pemerintah juga memberikan THR kepada pegawai non ASN yang belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun.
Selanjutnya telah ditetapkan menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ke-13 oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Baca juga: Kalender Maret 2025 Lengkap dengan Weton 3 Maret 2025
Kelompok ASN Tidak Berhak
Selain itu dalam ketentuan itu juga dijelaskan bahwa terdapat kategori ASN yang tidak berhak mendapatkan THR.
Berdasarkan Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2025, dijelaskan bahwa ASN yang tidak berhak menerima THR, yaitu ASN yang sedang cuti di luar tanggungan Negara dan ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.
(Kompas.com/Tribunnews.com/Posbelitung.co)