Dedi Mulyadi Tantang Balik 8 Organisasi yang Gugat Dirinya ke PTUN, Buntut Rombel 50 Siswa Per Kelas

Editor: Alza
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DEDI MULYADI - Potret Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. Dia digugat ke PTUN Bandung buntut penetapan rombongan belajar di SMA negeri, maksimal 50 siswa per kelas.

BOS adalah program pemerintah untuk membantu biaya operasional sekolah dengan tujuan meringankan masyarakat dalam biaya pendidikan.

Penerima BOS adalah semua sekolah dasar dan menengah, baik negeri maupun swasta, di seluruh Indonesia.

Sementara, BPMU adalah program bantuan dana dari Pemprov Jabar untuk SMA, SMK, SLB, dan MA swasta di Jabar.

Dana ini diberikan untuk membantu operasional sekolah, terutama pembayaran honor guru dan karyawan.

Atas hal itu, Dedi menilai gugatan yang diajukan kepadanya bukan karena kebijakan rombel, melainkan sekolah swasta merasa praktik komersialisasi pendidikannya terancam.

Dedi bahkan menantang seluruh sekolah swasta di Jabar agar diaudit, agar publik tahu apakah bantuan yang diberikan digunakan sesuai peruntukannya atau tidak.

"Silakan cek data. Mereka juga dibantu pembangunan fisik, operasional, dan sebagainya.

Artinya, posisi mereka setara secara bantuan negara," jelas Dedi, Rabu (6/8/2025), dikutip dari Kompas.com.

"Silakan saja gugat, atau bahkan minta BPMU dihapus sekalian. Kalau berani, saya setuju.

Atau kita audit bareng-bareng, apakah bantuan itu dipakai sesuai peruntukannya atau tidak," imbuh dia.

Dedi meyakini, apabila gugatan terhadapnya diterima, tidak semua murid di sekolah negeri bersedia pindah ke swasta.

"Misalnya kalau gugatan diterima, silakan saja hakim keluarkan 47.000 siswa tambahan itu dari Dapodik, dan mereka mau nggak keluar dari sekolah negeri ke swasta? Pasti nggak mau," tegas dia.

Sidang Perdana

Sidang gugatan yang diajukan delapan organisasi sekolah swasta kepada Dedi Mulyadi, akan berlangsung pada Kamis (7/8/2025) hari ini.

Humas PTUN Bandung, Enrico Simanjuntak, membenarkan Dedi menjadi pihak tergugat dalam gugatan terkait kebijakan rombel.

Halaman
1234

Berita Terkini