Yang tidak mau ditunjukan itu sesuatu yang aib, sesuatu yang buruk. Masa orang menyembunyikan kebaikan, kebenaran, ada apa?"
"Jadi menurut saya, justru dia itu tidak mau ini terbongkar, mungkin maksudnya biarlah ini (kasus ijazah palsu) menggantung terus, panjang-panjang umur saja," ujar Ryaas.
Sementara itu, menurut Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menunjukan ijazah kliennya itu tidak akan menyelesaikan masalah.
Yakup mengatakan hasil dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) yang telah diumumkan sebelumnya sudah cukup menjadi bukti keaslian ijazah Jokowi.
Sehingga, seharusnya tidak perlu dipersoalkan lagi.
12 Orang Dilaporkan
Atas kasus ini, Jokowi pun melaporkan 12 orang yang diduga menyebarkan informasi palsu dan mencemarkan nama baiknya melalui media sosial maupun kanal digital lainnya.
Pelaporan tersebut juga disertai dengan barang bukti berupa ijazah asli, lembar pengesahan skripsi, serta flashdisk berisi 24 video yang diunduh dari berbagai platform media sosial dan YouTube, yang berisikan tuduhan bahwa ijazah milik Jokowi tidak sah atau palsu.
Nama-nama yang dilaporkan Jokowi yakni sebagai berikut:
Roy Suryo (Mantan Menpora dan pakar telematika)
Rismon Sianipar (Ahli digital forensik)
Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa (Epidemiolog dan aktivis)
Rizal Fadillah (Pemerhati politik)
Eggi Sudjana (Aktivis hukum)
Damai Hari Lubis