Ryaas Rasyid Menteri Era Gusdur Yakin Ijazah S1 UGM Jokowi Palsu, Ini Alasannya

Editor: Alza
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

IJAZAH PALSU - Tangkapan layar Ryaas Rasyid saat berbincang di program Abraham Samad SPEAK UP, Kamis (7/8/2025). Ryaas Rasyid menyimpulkan bahwa Jokowi tidak mempunyai ijazah S1 UGM. 

Ruslam Effendi

Kurnia Tri Royani

Michael Benyamin Sinaga

Nurdian Noviansyah Susilo

Ali Ridho atau Aldo

Abraham Samad (Mantan Ketua KPK)

Dalam kasus ini, Jokowi pun telah diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (23/7/2025) lalu di Mapolres Solo, Jawa Tengah.

Dia datang dengan membawa dokumen ijazah asli dari jenjang SD hingga perguruan tinggi sebagai bukti.

Jokowi dicecar 45 pertanyaan oleh penyidik saat pemeriksaan berlangsung.

Selesai pemeriksaan selama 3 jam lamanya, Jokowi mengatakan setidaknya ada dua dokumen berupa ijazah yang disita oleh penyidik untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

Dua dokumen tersebut merupakan ijazah asli Jokowi saat lulus dari SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Adapun, kasus ini bermula saat Roy Suryo cs dilaporkan sejumlah relawan Jokowi ke pihak kepolisian setelah ramai tudingan ijazah palsu Jokowi.

Pertama, laporan itu datang dari organisasi masyarakat Pemuda Patriot Nusantara bersama Relawan Jokowi ke Polres Metro Jakarta Pusat pada, Rabu (23/4/2025) siang.  

Selain Roy, pihak lain yang dilaporkan yakni ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.

Laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.

Lalu, selang beberapa hari, sejumlah orang yang tergabung dalam organisasi Peradi Bersatu mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta pada Kamis (24/4/2025).

Mereka yang membentuk sebuah tim bernama Advocate Public Defender untuk membuat laporan polisi terkait tudingan polemik ijazah Jokowi yang disebut-sebut palsu.

Hingga akhirnya, laporan dari berbagai Polres ini pun ditarik ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Objek perkara pencemaran nama baik juga lebih dulu dilaporkan langsung oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo pada 30 April 2025.

(Tribunnews.com/Rifqah) 

 

Berita Terkini