Harga Emas Antam

Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 29 Agustus 2025 Melompat Tinggi, dalam 4 Hari Naik Rp35.000

Cek perkembangan perkembangan harga terbaru emas Antam hari ini, Jumat (29/8/2025).

Penulis: Novita CC | Editor: Novita
Tribun Jateng / Ruth Novita Lusiani
HARGA EMAS ANTAM - Ilustrasi emas Antam. Harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini, Jumat (29/8/2025), melompat tinggi. 

POSBELITUNG.CO - Cek perkembangan perkembangan harga terbaru emas Antam hari ini, Jumat (29/8/2025).

Harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini melompat tinggi.

Melansir data logammulia.com yang diperbarui pada Jumat (29/8/2025) pukul 08.30 WIB, harga terbaru emas Antam hari ini berada di angka Rp1.964.000 per gram (belum termasuk PPh 0,25 persen).

Harga terbaru emas Antam hari ini naik Rp20.000 jika dibandingkan dengan Jumat (28/8/2025) kemarin yang dibanderol Rp1.944.000 per gram (belum termasuk PPh 0,25 persen).

Kenaikan harga emas Antam terjadi sejak Selasa (26/8/2025) lalu dan berlanjut hingga hari ini.

Dalam empat hari, harga emas Antam naik sebesar Rp35.000.

Baca juga: Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 28 Agustus 2025 Melanjutkan Tren Kenaikan, per Gram Segini

Sementara itu, harga terbaru emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram hari ini juga naik, yakni dari Rp1.022.000 pada Kamis kemarin menjadi Rp1.032.000 di hari ini, atau naik sebesar Rp10.000.

Adapun harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) juga mengalami kenaikan.

Berdasarkan logammulia.com, harga buyback emas Antam hari ini dibanderol Rp1.810.000 per gram, naik Rp20.000 dibandingkan dengan Jumat kemarin yang ditetapkan sebesar Rp1.790.000 per gram.

Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam hari ini, Jumat, 29 Agustus 2025:

  • 0,5 gram: Rp1.032.000
  • 1 gram: Rp1.964.000    
  • 2 gram: Rp3.868.000
  • 3 gram: Rp5.777.000
  • 5 gram: Rp9.595.000
  • 10 gram: Rp19.135.000
  • 25 gram: Rp47.712.000    
  • 50 gram: Rp95.345.000        
  • 100 gram: Rp190.612.000    
  • 250 gram: Rp476.265.000
  • 500 gram: Rp952.320.000
  • 1.000 gram: Rp1.904.600.000

Perlu diketahui, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

(Posbelitung.co/Novita)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved