Harga Emas Antam

Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 23 September 2025 Meroket, Cek Daftarnya di Sini

Pada perdagangan hari ini, Selasa (22/9/2025), harga terbaru emas Antam semakin meroket.

Tayang:
Penulis: Novita CC | Editor: Novita
Tribun Jateng/Ruth Novita Lusiani
HARGA EMAS ANTAM - Ilustrasi emas Antam. Pada perdagangan hari ini, Selasa (22/9/2025), harga terbaru emas Antam semakin meroket. 

POSBELITUNG.CO - Simak informasi perkembangan harga terbaru emas Antam hari ini, Selasa (23/9/2025).

Pada perdagangan hari ini, harga terbaru emas Antam semakin meroket.

Harga terbaru emas Antam hari ini ditetapkan sebesar Rp2.164.000 per gram (belum termasuk PPh 0,25 persen), melansir laman data logammulia.com yang diperbarui pada Selasa (23/9/2025) pukul 08.30 WIB.

Angka tersebut melonjak drastis sebesar Rp41.000 jika dibandingkan dengan perdagangan pada Senin (22/9/2025) yang dibanderol  Rp2.123.000 per gram (belum termasuk PPh 0,25 persen).

Baca juga: Update Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 22 September 2025, Naik Rp1.000 per Gram di Awal Pekan

Adapun harga terbaru emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram hari ini berada di angka Rp1.132.500, atau naik Rp21.000 dibandingkan dengan Senin kemarin yang sebesar Rp1.111.500.

KHarga buyback (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini juga melonjak drastis.

Harga buyback emas Antam di hari ini juga naik Rp41.000, yakni dari Rp1.970.000 per gram pada perdagangan Senin kemarin, menjadi Rp2.011.000 per gram di hari ini.

Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam hari ini, Selasa, 23 September 2025:

  • 0,5 gram: Rp1.132.500
  • 1 gram: Rp2.164.000    
  • 2 gram: Rp4.268.000
  • 3 gram: Rp6.377.000
  • 5 gram: Rp10.595.000
  • 10 gram: Rp21.135.000
  • 25 gram: Rp52.712.000    
  • 50 gram: Rp105.345.000        
  • 100 gram: Rp210.612.000    
  • 250 gram: Rp526.265.000
  • 500 gram: Rp1.052.320.000
  • 1.000 gram: Rp2.104.600.000

Perlu diketahui, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

(Posbelitung.co/Novita)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved