Harga Emas Antam
Harga Terbaru Emas Antam 20 Oktober 2025 Anjlok Lagi Rp13.000 Hari Ini
Pada perdagangan di awal pekan, harga terbaru emas Antam hari ini kembali merosot.
POSBELITUNG.CO - Informasi perkembangan harga terbaru emas Antam hari ini, Senin (20/10/2025).
Pada perdagangan di awal pekan, harga terbaru emas Antam hari ini kembali merosot.
Melansir data laman logammulia.com yang diperbarui Senin (20/10/2025), pada pukul 08.30 WIB, harga terbaru emas Antam hari ini berada ditetapkan sebesar Rp2.415.000 per gram (belum termasuk PPh 0,25 persen).
Harga terbaru emas Antam hari ini turun Rp13.000 dibandingkan dengan Sabtu (18/10/2025) dan Minggu (19/10/2025) yang dibanderol Rp2.428.000 per gram.
Sedangkan harga terbaru emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram hari ini berada di kisaran Rp1.257.500, turun Rp6.500 dari sebelumnya Rp1.264.000 pada Sabtu dan Minggu kemarin.
Baca juga: Update Harga Terbaru Emas Antam 18 Oktober 2025, Anjlok Drastis di Hari Ini, Simak Rinciannya
Kondisi anjlok juga terjadi pada harga buyback (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini.
Harga buyback emas Antam hari ini dibanderol Rp2.264.000 per gram, turun Rp13.000 dibandingkan dengan perdagangan pada Sabtu dan Minggu kemarin yang ditetapkan sebesar Rp2.277.000 per gram.
Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam hari ini, Senin, 20 Oktober 2025:
- 0,5 gram: Rp1.257.500
- 1 gram: Rp2.415.000
- 2 gram: Rp4.770.000
- 3 gram: Rp7.130.000
- 5 gram: Rp11.850.000
- 10 gram: Rp23.645.000
- 25 gram: Rp58.987.000
- 50 gram: Rp117.895.000
- 100 gram: Rp235.712.000
- 250 gram: Rp589.015.000
- 500 gram: Rp1.177.820.000
- 1.000 gram: Rp2.355.600.000
Sekadar informasi, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.
Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.
Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Sebagai informasi, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.
Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.
Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
(Posbelitung.co/Novita)
| Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 18 November 2025 Anjlok Jadi Rp2,322 Juta per Gram |
|
|---|
| Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 17 November 2025 Naik Lagi, Cek Rincian Lengkapnya |
|
|---|
| Update Perkembangan Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 16 November 2025, Naik atau Turun? |
|
|---|
| Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 14 November 2025 Naik Tipis |
|
|---|
| Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 13 November 2025 Meroket, Nyaris Menyentuh Rp2,4 Juta per Gram |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/202507018-Karyawan-menunjukkan-emas-batangan-di-Gedung-Antam.jpg)