Harga Emas Antam

Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 24 Oktober 2025 Kembali Naik Rp33.000 per Gram

Menjelang akhir pekan, harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini kembali melonjak.

Tayang:
Penulis: Novita CC | Editor: Novita
Tribun Jateng / Ruth Novita Lusiani
HARGA EMAS ANTAM - Ilustrasi emas Antam. Menjelang akhir pekan, harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini, Jumat (24/10/2024), kembali melonjak. 

POSBELITUNG.CO - Informasi perkembangan harga terbaru emas Antam hari ini, Jumat (24/10/2025).

Menjelang akhir pekan, harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini kembali melonjak.

Melansir data laman logammulia.com yang diperbarui pada Jumat (24/10/2025) pukul 08.30 WIB, harga terbaru emas Antam hari ini dibanderol Rp2.354.000 per gram (belum termasuk PPh 0,25 persen).

Dibandingkan dengan perdagangan Kamis (23/10/20225) kemarin yang ditetapkan sebesar Rp2.321.000 (belum termasuk PPh 0,25 persen), harga terbaru emas Antam hari ini naik Rp33.000.

Sedangkan harga terbaru emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram hari ini ditetapkan Rp1.227.000, naik Rp16.500 dari Rp1.210.500 pada Kamis kemarin

Sementara itu, harga buyback (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini juga bergerak naik.

Hari ini, harga buyback emas Antam dibanderol Rp2.219.000 per gram, naik Rp30.000 dibandingkan Kamis kemarin yang ditetapkan sebesar Rp2.189.000 per gram.

Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam hari ini, Jumat, 24 Oktober 2025:

  • 0,5 gram: Rp1.227.000
  • 1 gram: Rp2.354.000    
  • 2 gram: Rp4.648.000
  • 3 gram: Rp6.947.000
  • 5 gram: Rp11.545.000
  • 10 gram: Rp23.035.000
  • 25 gram: Rp57.462.000    
  • 50 gram: Rp114.845.000        
  • 100 gram: Rp229.612.000        
  • 250 gram: Rp573.765.000
  • 500 gram: Rp1.147.320.000
  • 1.000 gram: Rp2.294.600.000    

Wajib diketahui, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Sebagai informasi, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

(Posbelitung.co/Novita)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved