Harga Emas Antam

Harga Emas Antam Terbaru Hari Ini 29 Oktober 2025 Anjlok Lagi, per Gram Dibanderol Rp2,267 Juta

Tren penurunan masih terjadi pada harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini.

Penulis: Novita CC | Editor: Novita
Tribunnews/Irwan Rismawan
HARGA EMAS ANTAM - Ilustrasi emas Antam. Tren penurunan masih terjadi pada harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini, Rabu (29/10/2025). 

POSBELITUNG.CO - Informasi perkembangan harga terbaru emas Antam hari ini, Rabu (29/10/2025).

Tren penurunan masih terjadi pada harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini.

Berdasarkan data laman logammulia.com yang diperbarui pada Rabu (29/10/2025) pukul 08.30 WIB, harga terbaru emas Antam hari ini dibanderol Rp2.267.000 per gram (belum termasuk PPh 0,25 persen).

Dibandingkan dengan Selasa (28/10/2025) yang sebesar Rp2.282.000 per gram (belum termasuk PPh 0,25 persen), harga terbaru emas Antam hari ini anjlok Rp15.000.

Adapun harga terbaru emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram hari ini turun Rp7.500, dari Rp1.191.000 pada Selasa kemarin menjadi Rp1.183.500 di hari ini.

Baca juga: Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2025 Turun Tajam, Ini Daftarnya

Penyusutan juga terjadi pada pada harga buyback (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini.

Harga buyback emas Antam hari ini dibanderol Rp2.132.000 per gram, turun Rp15.000 dibandingkan dengan perdagangan kemarin yang berada di kisaran Rp2.147.000 per gram.

Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam hari ini, Rabu, 29 Oktober 2025:

  • 0,5 gram: Rp1.183.500
  • 1 gram: Rp2.267.000    
  • 2 gram: Rp4.474.000
  • 3 gram: Rp6.686.000    
  • 5 gram: Rp11.110.000
  • 10 gram: Rp22.165.000
  • 25 gram: Rp55.287.000    
  • 50 gram: Rp110.495.000        
  • 100 gram: Rp220.912.000    
  • 250 gram: Rp552.015.000
  • 500 gram: Rp1.103.820.000    
  • 1.000 gram: Rp2.207.600.000    

Wajib diketahui, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Sebagai informasi, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

(Posbelitung.co/Novita)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved