Harga Emas Antam

Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 12 November 2025 Melejit Lagi, Berikut Rincian Detailnya

Pada perdagangan hari ini, Rabu (12/11/2025), harga terbaru emas Antam kembali melejit.

Penulis: Novita CC | Editor: Novita
tribunjabar.id / Nazmi Abdurrahman
HARGA EMAS ANTAM - Ilustrasi emas Antam. Pada perdagangan hari ini, Rabu (12/11/2025), harga terbaru emas Antam kembali melejit. 

POSBELITUNG.CO - Simak perkembangan harga terbaru emas Antam hari ini, Rabu (12/11/2025).

Pada perdagangan hari ini, harga terbaru emas Antam kembali melejit.

Berdasarkan data laman logammulia.com yang diperbarui pada Rabu (12/11/2025) pukul 08.30 WIB, harga terbaru emas Antam hari ini berada di angka Rp2.367.000 per gram (belum termasuk PPh 0,25 persen).

Bila dibandingkan dengan perdagangan pada Selasa (11/11/2025) kemarin yang dibanderol Rp2.360.000 per gram (belum termasuk PPh 0,25 persen), harga terbaru emas Antam hari ini naik Rp7.000.

Adapun harga terbaru emas Antam ukuran 0,5 gram hari ini naik Rp3.500, yakni dari Rp1.230.000 pada Selasa kemarin menjadi Rp1.233.500.

Baca juga: Harga Terbaru Emas Antam Hari Ini 11 November 2025 Kembali Melonjak Rp27.000

Harga buyback (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini juga ikut melejit lagi.

Harga buyback emas Antam hari ini dibanderol Rp2.232.000 per gram, naik Rp7.000 dibandingkan perdagangan Selasa kemarin yang ditetapkan sebesar Rp2.225.000 per gram.

Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam hari ini, Rabu, 12 November 2025:

  • 0,5 gram: Rp1.233.500    
  • 1 gram: Rp2.367.000    
  • 2 gram: Rp4.674.000    
  • 3 gram: Rp6.986.000    
  • 5 gram: Rp11.610.000
  • 10 gram: Rp23.165.000
  • 25 gram: Rp57.787.000    
  • 50 gram: Rp115.495.000        
  • 100 gram: Rp230.912.000    
  • 250 gram: Rp577.015.000
  • 500 gram: Rp1.153.820.000        
  • 1.000 gram: Rp2.307.600.000        

Wajib diketahui, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

(Posbelitung.co/Novita)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved