Bayang-bayang PHK Ribuan Karyawan PT Timah, Dirut Restu Ungkap Alasannya

Setidaknya, setengah dari lebih dari 4.000 karyawan akan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Editor: Alza
IST/Dokumentasi PT Timah Tbk
PENERTIBAN TAMBANG ILEGAL - Petugas dari PT Timah Tbk dan personel Polres Bangka Barat berfoto bersama usai menertibkan tambang ilegal yang beroperasi di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di perairan laut Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu (23/8/2025). 

Selain memaksimalkan fungsi Satgas, PT Timah juga berencana menggarap potensi sisa hasil peleburan (SHP) dalam bentuk zirkon.

Saat ini, cadangan SHP diperkirakan mencapai ratusan ribu ton yang menumpuk dalam bentuk tailing atau tin slag. 

"Potensi yang ada ini kami harapkan bisa berjalan sesuai target, sebagai pemasukan negara dalam bentuk pajak, royalti, dan CSR," tambah Restu.              

Di sisi lain, anggota DPRD Bangka Belitung, Rina Tarol, mengingatkan PT Timah untuk tidak hanya berperan sebagai penimbang, tetapi juga aktif menambang dengan memanfaatkan potensi yang ada. 

"Sekarang mitra mengeluh karena harga murah, banyak meja yang harus dilewati sehingga hasil tambang di IUP PT Timah dijual ke yang lain," ungkap Rina.

Rina juga menyarankan agar PT Timah membangun smelter di Belitung untuk mencegah penyelundupan hasil tambang. 

"Hasil tambang di Belitung diselundupkan ke Bangka, tidak masuk ke PT Timah.

Siapa yang menampung perlu diselidiki. Jangan sampai Satgas tidak berjalan, tapi malah menjadi beban anggaran perusahaan," pungkasnya.

PT Timah Tbk, perusahaan tambang pelat merah, gagal mencapai target produksi selama dua tahun berturut-turut. 

Dalam upaya mengatasi masalah ini, perusahaan yang memiliki kode saham TINS tersebut kini didampingi Satuan Tugas (Satgas) tata kelola pertimahan untuk memerangi praktik tambang ilegal yang menyebabkan kebocoran. 

"Dua tahun tidak capai target produksi karena banyak terjadi kebocoran (ilegal mining)," ungkap Direktur Utama PT Timah Tbk, Restu Widyantoro, saat rapat di kantor DPRD Bangka Belitung, Sabtu (13/9/2025).

Restu menjelaskan, pihaknya telah mengidentifikasi sejumlah akar permasalahan di lapangan. 

Salah satunya adalah jumlah kolektor yang terlalu banyak, yang cenderung menjadi penadah pasir timah yang dicuri dari wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Timah Tbk. 

"Kami lihat yang diuntungkan dari operasional timah itu, bukan rakyat, tapi kelompok kolektor. Peran kolektor akan diperkecil," tegasnya.

Dia menambahkan, Satgas akan berfokus untuk menindak kolektor yang tidak mau diorganisir dengan baik.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved