Berita Pangkalpinang

Pj Wali Kota Tekankan Pentingnya Inovasi dan Iptek dalam Pembangunan Pangkalpinang

Pj Wali Kota Pangkalpinang, M Unu Ibnudin menyampaikan penjelasan mengenai dua Raperda strategis yang diajukan Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: M Ismunadi
Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah
Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, menyampaikan penjelasan dua Rancangan Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan I Tahun 2025 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (15/9/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan I Tahun 2025, Senin (15/9/2025), di Ruang Sidang Utama DPRD.

Dalam sidang tersebut, Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M Unu Ibnudin menyampaikan penjelasan mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang diajukan Pemerintah Kota.

Kedua rancangan itu adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah dan Raperda tentang Rencana Induk serta Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) Daerah Tahun 2025–2029.

Pj Wali Kota menekankan pentingnya regulasi inovasi daerah sebagai pijakan hukum untuk mendorong kreativitas dan pembaruan, baik di lingkungan pemerintahan maupun di tengah masyarakat.

“Inovasi daerah merupakan kebutuhan strategis. Hal ini untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus memperkuat daya saing daerah. Pemerintah Kota Pangkalpinang harus adaptif terhadap perkembangan zaman agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang memberi ruang kepada pemerintah daerah untuk melakukan inovasi dalam urusan yang menjadi kewenangannya.

Bentuknya bisa berupa pembaruan tata kelola, peningkatan pelayanan, hingga kebijakan berbasis kebutuhan masyarakat.

Lebih lanjut, Pj Wali Kota menegaskan inovasi harus dijalankan berdasarkan prinsip keberlanjutan, integratif, efisiensi, serta berorientasi pada kepentingan umum, sehingga tidak menimbulkan konflik kepentingan.

Selain inovasi daerah, Pemkot juga mengajukan Raperda tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Iptek Daerah 2025–2029.

Regulasi ini disusun berdasarkan Peraturan BRIN Nomor 5 Tahun 2023, dengan menitikberatkan pada penguatan riset, teknologi, dan inovasi sebagai penopang pembangunan berkelanjutan.

“Ilmu pengetahuan dan teknologi adalah fondasi kemajuan peradaban. Pangkalpinang harus memperkuat riset dan inovasi, sehingga mampu berkompetisi di tingkat regional, nasional, bahkan global,” jelasnya.

Penyusunan dokumen ini melibatkan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) yang akan berkoordinasi dengan perangkat daerah serta pemangku kepentingan. Dokumen juga disinergikan dengan RPJMD agar program pembangunan berjalan searah.

Pj Wali Kota berharap, kedua raperda dapat segera dibahas bersama DPRD dan disahkan menjadi Perda.

Menurutnya, regulasi tersebut akan menjadi tonggak penting mewujudkan visi Pangkalpinang 2025–2029 sebagai kota yang maju, berdaya saing, sekaligus berkelanjutan.

Rapat paripurna berlangsung khidmat dengan dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, perwakilan OPD, serta sejumlah undangan. (Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved