Berita Belitung

Sudah Menang Lelang Tapi Digugurkan, Erwin Laporkan Tender RSUD Belitung

Perusahaan kemudian menolak hasil mediasi tersebut melalui surat resmi pada 1 Agustus 2025, namun tidak mendapatkan jawaban dari pihak terkait.

Editor: Teddy Malaka
IST/Dokumentasi RSUD Marsidi Judono Belitung
Bangunan RSUD Marsidi Judono Belitung 

Kemudian, sebelum pengadaan barang dan jasa, UPT RSUD Marsidi Judono menetapkan kegiatan pengadaan konsultan perencanaan untuk pembuatan DED ruangan CDC Tahun 2024. 

Hasil dari konsultan perencana berupa DED dan RAB ruangan CDC yang digunakan untuk proses pengadaan barang jasa selanjutnya.

"Kami juga mengajukan surat konsultasi ke Kemenkes tanggal 11 Desember 2024 mengenai Layout CDC. Hasil konsultasi tersebut disampaikan kepada Konsultan Perencanaan," katanya.

Setelah hasil lelang ditetapkan, PPK melalukan review atas laporan hasil pemilihan penyedia sebelum menetapkan Surat Penunjukan Penyedia barang/jasa
(SPPBJ). 

Proses ini dilakukan PPK kepada seluruh penetapan pemenang dan tidak dapat memenuhi persyaratan khusus sesuai dengan SSUK. 

"Hasil review yang disampaikan kepada pokja pemilihan, bahwa PPK menerima hasil penetapan pemilihan akan tetapi PPK tidak dapat menerbitkan SPPBJ, dikarenakan tidak memenuhi syarat-syarat khusus kontrak," kata Ika.

Akhirnya, pada awal Juli 2025 pokja pemilihan dan PPK melakukan rapat pembahasan tindak lanjut review tersebut yang membahas gagalnya lelang. 

Selain itu, Ika juga melaporkan mengenai gagalnya pemilihan vendor penyedia yang ditindaklanjuti dengan surat nomor 445/2227/UPT RSUD dr.H.M.JD tertanggal 9 Juli 2025.

"Jadi semua pihak yang kompeten, setuju dengan batal lelang karena dinilai tidak dapat memenuhi output dan outcame pengadaan barang dan jasa dan akan bermasalah jika tidak digunakan dengan baik sesuai standar yang ditetapkan dari kementrian," katanya.

Sementara itu Inspektorat Kabupaten Belitung menegaskan pembatalan lelang proyek renovasi Ruangan Cytototic Drug Cabinet (CDC) RSUD Marsidi Judono sudah sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa.

Irban Bidang Pencegahan dan Investigasi Inspektorat Kabupaten Belitung, Yudi Darma, mengatakan pihaknya sudah melakukan telaah awal berdasarkan pengaduan masyarakat (dumas) yang disampaikan CV Aldrian Putra Sejahtera pada 11 Juli 2025. 

Aduan tersebut menyebutkan pembatalan lelang yang dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Belitung tidak sesuai prosedur.

“Ini pengaduan masyarakat yang harus kami tindaklanjuti untuk melihat apakah pengaduannya berkadar pengawasan yang arahnya penyalahgunaan wewenang tanpa ada dasar aturan yang sesuai,” kata Yudi, Jumat (19/9/2025).

Dari hasil telaah, Inspektorat menyimpulkan proses pemilihan hingga pembatalan tender sudah dilaksanakan sesuai aturan.

PPK dinilai telah bekerja berdasarkan ketentuan perundangan dalam melaksanakan setiap tahapan lelang, sampai ditentukan pemenang, maupun pembatalan.

Halaman
123
Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved