Berita Pangkalpinang
Pj Wali Kota Pangkalpinang Sampaikan 9 Usulan Raperda untuk Masuk ke Propemperda 2026
Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang M. Unu Ibnudin mengusulkan 9 raperda untuk dimasukkan ke dalam propemperda
Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Hendra
POSBELITUNG.CO, BANGKA - DPRD Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna Keempat Masa Persidangan I, Senin (29/9/2025).
Dalam rapat paripurna tersebut Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang M. Unu Ibnudin mengusulkan 9 raperda untuk dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD demi lahirnya peraturan daerah yang taat asas, tidak bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, sekaligus bermanfaat bagi masyarakat.
"Propemperda adalah pintu awal dalam lima tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. Kami berharap pembahasan nantinya semakin menguatkan kerjasama antara dewan dan perangkat daerah," ujar Unu.
Adapun sembilan usulan Raperda dari Pemkot Pangkalpinang meliputi:
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
1. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
2. APBD Tahun Anggaran 2027.
3. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
4. Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
5. Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
6. Persetujuan Lingkungan.
7. Pengelolaan Sampah.
8. Kawasan Tanpa Rokok.
Selain usulan dari eksekutif, DPRD Pangkalpinang juga akan mengajukan sejumlah Raperda inisiatif yang nantinya digabung dalam keputusan bersama tentang penetapan Propemperda 2026.
Pj Wali Kota menegaskan, setiap raperda yang diajukan harus berlandaskan nilai filosofis, yuridis, dan sosiologis.
"Landasan ini penting agar produk hukum daerah tidak hanya sah secara formal, tetapi juga diterima masyarakat serta relevan dengan kebutuhan lokal," tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan dalam perumusan perda.
"Kesalahan dalam memahami materi muatan bisa menyebabkan tumpang tindih dengan aturan lain. Karena itu, setiap peraturan daerah harus implementatif dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat," kata Unu.
Menurutnya, otonomi daerah memberikan peluang bagi Pangkalpinang untuk mengelola potensi lokal sekaligus menciptakan regulasi yang sesuai dengan karakteristik daerah.
Namun, ia menegaskan, kewenangan itu tetap berada dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Rapat paripurna DPRD Kota Pangkalpinang ini menjadi momentum awal pembahasan program legislasi daerah tahun depan.
Melalui forum tersebut, eksekutif dan legislatif diharapkan mampu menyepakati prioritas regulasi yang akan menjadi pijakan pembangunan kota.
(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)
| Pangkalpinang Fokus Gali Potensi Lokal Hadapi Defisit APBD 2026 |
|
|---|
| Perkuat Fondasi Fiskal Daerah, Wali Kota Pangkalpinang Sampaikan Nota Keuangan APBD 2026 |
|
|---|
| Pedagang Alun-alun Taman Merdeka Pangkalpinang Dianiaya Juru Parkir Liar Gegara Tak Terima Ditegur |
|
|---|
| Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Lain-Lain PAD yang Sah Disetujui DPRD Kota Pangkalpinang |
|
|---|
| Pemkot Pangkalpinang Bebaskan Piutang dan Denda PBB-P2, Prof. Udin: Meringankan Beban Warga |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.