Pos Belitung Hari Ini

Marwan Eks Kepala DLHK Bangka Belitung Curhat ke Presiden Prabowo Usai Vonis Bebas Dibatalkan MA

Ia membeberkan, beberapa bulan lalu dia dan beberapa rekan telah diputuskan bebas murni oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang. 

Editor: Novita
Dokumentasi Posbelitung.co
POS BELITUNG HARI INI - Pos Belitung Hari Ini edisi Senin, 27 Oktober 2025, memuat berita berjudul Marwan Curhat ke Prabowo Usai Vonis Bebas Dibatalkan MA. 

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang, Fariz Oktan, ketika dikonfirmasi Bangka Pos Group, membenarkan adanya putusan kasasi MA RI terhadap terdakwa Marwan, yang telah muncul di SIPP MA RI.

“Iya, sudah ada putusannya keluar di SIPP Mahkamah Agung RI dan vonis 6 tahun penjara denda Rp300 juta subsidair 3 bulan penjara,” kata Fariz Oktan melalui sambungan telepon, Minggu (26/10/2025).

Namun, pihaknya belum menerima salinan putusannya. Apabila, nanti sudah ada salinan putusan akan dilakukan eksekusi.

“Kami terima salinan putusannya, nanti kalau sudah kami terima langsung kita lakukan eksekusi,” tegasnya.

Hormati Putusan MA

Sementara penasihat hukum (PH) terdakwa Marwan, Kemas Ahmad Tajuddin, juga membenarkan putusan kasasi tersebut dan dia akan mempelajari dasar pertimbangan hukum MA.

“Kami menghormati putusan MA, tetapi kami belum mengetahui hal apa yang menjadi pertimbangan hukum MA yang memeriksa perkara Datuk Marwan, karena kami baru mengetahui dari website info perkara MA dan belum mendapat salinan putusan MA,” ungkap Tajuddin kepada Bangka Pos Group.

Ia menyebutkan, masih menunggu salinan resmi putusan untuk mendalami substansi pertimbangan dan menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Pada saat nanti kami sudah memperoleh salinan putusan, tentu akan kami pelajari dan memberikan advis hukum kepada Datuk Marwan tentang langkah-langkah hukum apa yang dapat diambil sesuai koridor yang disediakan oleh konstitusi,” pungkasnya.

Sebelumnya, JPU mendakwa Marwan dan tiga anak buahnya bersama Ari Setioko melakukan tindak pidana korupsi pemanfaatan kawasan hutan Sigambir.

Jaksa menilai perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp21,2 miliar.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut Marwan dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan. Sementara tiga anak buahnya masing-masing dituntut 13,6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan.

Ari Setioko dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan. Namun majelis hakim PN Pangkalpinang yang dipimpin Sulistyanto Rokhmat Budiharto dengan anggota Dewi Sulistiarini dan Muhammad Takdir menyatakan seluruh terdakwa tidak terbukti melakukan korupsi dan menjatuhkan putusan bebas murni. (v1)

Sumber: Pos Belitung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved