Wagub Helyana Jadi Tersangka

Adelia Tegaskan Kasusnya dengan Hellyana Tak Ada Kaitan dengan Gubernur Bangka Belitung

Ia juga mengingatkan agar publik tidak menilai masalah ini dengan pandangan politik tertentu.

|
Penulis: Teddy Malaka | Editor: Novita
IST/Dokumentasi Penasihat Hukum
DUGAAN PENIPUAN - Mantan manager sebuah hotel di Kota Pangkalpinang, Adelia (jilbab hitam dan kaca mata) didampingi penasihat hukumnya, Aldi, ketika berada di lobi SPKT Polda Babel guna membuat laporan dugaan penipuan, Kamis (17/7/2025) lalu. 

“Tetapi dalam kasus ini, pelapor atau korban menolak RJ yang diupayakan terlapor atau tersangka Hellyana," ucapnya.

Selanjutnya, langkah Kejari Pangkalpinang adalah menyusun dakwaan dan mempersiapkan pelimpahan berkas-berkas perkara tersebut ke pengadilan untuk dilakukan persidangan.

"Karena tidak ada RJ, langkah selanjutnya kita susun dakwaan dan mempersiapkan pelimpahan ke pengadilan untuk dilakukan proses persidangan," kata Anjasra.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung akan  melakukan pendekatan restorative justice atau RJ untuk mencari jalan damai dalam penanganan kasus dugaan penipuan biaya kamar hotel yang menimpa Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, sebagai tersangka.

Hal ini diungkapkan Asisten Intelijen Kejati Bangka Belitung, Aco Rahmadi Jaya, usai menerima pelimpahan kelengkapan berkas hasil penyelidikan atau P21 atas nama Hellyana dari penyidik Polda Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (4/11/2025).

Dengan P21 kasus tersebut, berarti berkas perkara dan tersangka kini berada di tangan JPU Kejati Babel dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang dalam waktu dekat guna disidangkan.

“Jadi hari ini kami Kejati Bangka Belitung ada menerima penyerahan barang bukti atau P21 dari penyidik Polda Bangka Belitung terhadap atas nama tersangka Hellyana,” ujar Aco Rahmadi Jaya didampingi Kasi Penerangan Hukum, Basuki Raharjo, kepada awak media di Kejati Babel, Selasa (4/11/2025).

Aco menjelaskan, Hellyana disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Kalau kronologis pasti semua sudah tahu tentang pemesanan kamar dan fasilitasnya, di mana korban sampai saat ini belum mendapatkan pembayaran,” ujarnya.

Aco mengungkapkan, pihaknya akan melakukan upaya keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) terhadap kasus Hellyana tersebut.

“Jadi untuk selanjutnya, ini kami mengupayakan mediasi di awal karena ada RJ. Namun ini juga terkait dengan kesepakatan dan jika tidak ada kesepakatan, maka perkara akan kita lanjutkan ke pengadilan sebagaimana mestinya,” tuturnya.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Babel melimpahkan berkas perkara Hellyana ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel, Selasa (4/11/2025).

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Babel, Kombes (Pol) Fauzan Sukmawansyah saat dikonfirmasi Bangka Pos terkait perkembangan kasus dugaan penipuan yang menjerat Hellyana.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Babel sebelumnya telah menetapkan Hellyana sebagai tersangka kasus dugaan penipuan pemesanan kamar hotel.

Penetapan status tersangka terhadap Hellyana berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Senin, 15 September 2025 lalu.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved