Kasus Dugaan Penipuan Wagub Babel
Jalani Sidang Perdana, Wagub Babel Hellyana Didakwa Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 44
Akan tetapi, terdakwa Hellyana selalu berjanji akan melunasi tagihan semua hotel tersebut setelah dilantik menjadi Wakil Gubernur.
Penulis: Adi Saputra | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, menjalani sidang perdana kasus dugaan penipuan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Senin (17/11/2025) sore.
Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) membacakan dakwaan terhadap terdakwa Hellyana.
JPU dipimpin Irdho Nanto Rossi, didampingi, Hendriansyah dan Efendi.
"Bahwa semua tagihan bill hotel dan pemesanan kamar hotel, ruang pertemuan meeting, paket meeting, makan, minum dan fasilitas lainnya yang dilakukan terdakwa sebesar Rp22.257.000 dan sudah dilakukan penagihan oleh pihak manajemen hotel," kata JPU Hendriansyah.
Akan tetapi, terdakwa Hellyana selalu berjanji akan melunasi tagihan semua hotel tersebut setelah dilantik menjadi Wakil Gubernur.
Namun setelah menjadi Wakil Gubernur, terdakwa tidak mau membayar semua tagihan hotel.
Dengan alasan semua tagihan telah dibayarkan, terdakwa pun mengaku tidak memiliki uang untuk membayar tagihan hotel mulai dari kamar hotel, ruang meeting, makan minum dan fasilitas lainnya kepada pihak manajemen hotel.
"Karena terdakwa tidak mau membayar tagihan bill hotel, pihak manajemen hotel meminta pertanggungjawaban dari saksi Adelia Saragi selaku manajer hotel untuk melunasi utang terdakwa. Dikarenakan terdakwa memesan hotel, selalu melalui saksi Adelia," ungkapnya.
Atas perbuatan terdakwa Hellyana yang belum membayar tagihan, pihak manajemen hotel memotong gaji saksi Adelia setiap bulannya guna menutupi tagihan (bill) terdakwa.
"Saksi Adelia melakukan penagihan yang terakhir kali kepada terdakwa Hellyana, hingga saksi Adelia melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Terdakwa tidak juga membayar pelunasan kamar tersebut," bebernya.
"Atas perbuatan terdakwa, saksi Adelia merasa dirugikan karena dirinya harus membayar semua tagihan nota hotel dan fasilitas lainnya sebesar Rp22.257.000 dengan uang pribadinya," sambungnya.
Sehingga saksi Adelia melaporkan terdakwa ke Polda Babel.
Akibat perbuatan yang diduga dilakukan, terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHPidana juncto pasal 44 ayat 1 KUHAPidana.
Pekan Depan Sampaikan Eksepsi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, memberikan kesempatan kepada terdakwa Hellyana atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa.
"Baiklah, terdakwa sudah mendengarkan dakwaan dari JPU, apakah Saudara akan menanggapi dakwaan tersebut dan silakan terdakwa berunding dengan penasihat hukum, apakah mau tanggapi atau tidak dakwaan JPU," kata ketua majelis hakim yang memimpin jalannya sidang, Senin (17/11/2025).
"Baiklah, izin Yang Mulia," jawab Hellyana.
Setelah mendapatkan kesempatan dari majelis hakim, terdakwa Hellyana pun langsung menghampiri tim penasihat hukumnya untuk berunding atas dakwaan JPU.
"Apakah terdakwa atau tim penasihat hukum yang menjawab?” tanya ketua majelis kepada terdakwa.
"Saya akan menjawab, saya akan mengajukan keberatan Yang Mulia," jawab terdakwa Hellyana.
"Baik karena keberatan, sidang kita tunda sampai pekan depan yaitu hari Selasa (25/11/2025) mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa," kata Majelis hakim.
Setelah menjalani persidangan, terdakwa pun tidak banyak mengeluarkan komentar kepada awak media dan akan menyampaikan pada persidangan selanjutnya.
"Iya, Insya Allah hari Selasa kita akan eksepsi dan kita tunggu hari Selasa saja ya. Nanti ke pengacara boleh, tidak apa-apa tanya," ungkap terdakwa Hellyana kepada awak media.
Sementara, penasihat hukum terdakwa Hellyana, Budiono, juga tidak mau membeberkan secara detail apa tanggapan atas dakwaan JPU.
Ia pun meminta awak media menyaksikan sidang pekan depan.
"Kita sudah sepakat tadi, akan menyampaikan nota keberatan eksepsi untuk dibacakan hari Selasa depan. Intinya, kita akan membuat nota keberatan melakukan hukum acara semaksimal mungkin untuk membela kepentingan Ibu Hellyana," tegasnya.
(Bangkapos.com/Adi Saputra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20251117-Terdakwa-Hellyana-saat-menjalani-sidang-perdana-kasus-dugaan-penipuan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.