Kasus Dugaan Penipuan Wagub Babel

Tim Penasihat Hukum Siapkan Eksepsi Kasus Dugaan Penipuan Wagub Babel: Saya Yakin Hellyana Bebas

Hellyana, yang saat ini menjabat Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), diyakini bakal bebas dari jeratan hukum kasus dugaan penipuan.

Editor: Novita
Dokumentasi Posbelitung.co
POS BELITUNG HARI INI - Pos Belitung Hari Ini edisi Rabu, 19 November 2025, memuat berita berjudul Tim Penasihat Hukum Siapkan Eksepsi Kasus Dugaan Penipuan Wagub Babel: Saya Yakin Hellyana Bebas. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Hellyana, yang saat ini menjabat Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), diyakini bakal bebas dari jeratan hukum kasus dugaan penipuan.

Keyakinan itu disampaikan Andi Kusuma, tim penasihat hukum Hellyana saat dihubungi Bangka Pos Group melalui sambungan telepon, Selasa (18/11/2025).

“Saya yakin Hellyana akan bebas saya pastikan itu,” kata Andi Kusuma.

Dia menjelaskan keyakinan itu didasari kejanggalan dalam kasus yang menyeret Hellyana ke meja hijau. Di antaranya, menurut Andi Kusuma, terlihat dalam proses penetapan kliennya sebagai tersangka.

“Kenapa harus langsung dijadikan tersangka? Ketika diminta RJ (Restorative Justice) pun, korban tidak mau menerima. Ini menjadi kejanggalan bagi kami,” katanya.

Selain itu, Andi Kusuma menyebut penggunaan hotel yang dipersoalkan dalam kasus itu tidak untuk kepentingan pribadi.

Pun dia memastikan bakal membeberkan secara rinci pada eksepsi yang akan dibacakan di persidangan pada pekan depan. 

“Hanya 20 juta tetapi tidak mau diselesaikan. Ini sangat janggal,” tegasnya.

Sidang perdana 

Diberitakan sebelumnya, Hellyana menjalani sidang perdana kasus dugaan penipuan Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Senin (17/11/2025) sore. 

Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) membacakan dakwaan terhadap Hellyana.

“Bahwa semua tagihan bill hotel dan pemesanan kamar hotel, ruang pertemuan meeting, paket meeting, makan, minum dan fasilitas lainnya yang dilakukan terdakwa sebesar Rp22.257.000 dan sudah dilakukan penagihan oleh pihak manajemen hotel,” kata JPU Hendriansyah.

Akan tetapi, Hellyana selalu berjanji akan melunasi tagihan semua hotel tersebut setelah dilantik menjadi Wagub.

Namun setelah menjadi Wagub, terdakwa tidak mau membayar semua tagihan hotel.

Dengan alasan semua tagihan telah dibayarkan, terdakwa pun mengaku tidak memiliki uang untuk membayar tagihan hotel mulai dari kamar hotel, ruang meeting, makan minum dan fasilitas lainnya kepada pihak manajemen hotel.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved