Kasus Dugaan Penipuan Wagub Babel
Sidang Dugaan Penipuan Libatkan Wagub Bangka Belitung, Tim Penasihat Hukum Berharap Keadilan
Eksepsi dibacakan oleh tim penasihat hukum terdakwa Hellyana di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang dan JPU Kejati Babel.
Penulis: Adi Saputra | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Sidang kasus dugaan penipuan terkait tagihan pemesanan hotel yang melibatkan Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, kembali bergulir pada Selasa (25/11/2025),
Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Tirta Pengagilan Negeri Pangkalpinang itu beragendakan pembacaan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Kejaksaan Tinggi) Bangka Belitung.
Eksepsi dibacakan oleh tim penasihat hukum terdakwa Hellyana di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang dan JPU Kejati Babel.
Sidang sendiri berjalan kurang lebih satu jam.
"Ini sidang kedua terdakwa Hellyana, yang saat ini menjabat sebagai wakil Gubernur Bangka Belitung. Tadi kami sudah sampaikan eksepsi, perkara ini sudah sampaikan bahwa murni perkara perdata," tegas Penasihat Hukum Hellyana, Andi Kusuma, usai sidang.
Menurut Andi, perkara ini utang piutang antara terdakwa dengan pemilik hotel, serta tidak ada kaitannya dengan saksi Adelia atau terlapor dalam perkara ini hingga membawa terdakwa Hellyana harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
"Yang utang piutang itu pemilik hotel dengan Ibu Hellyana, tidak ada bicara dengan Ibu Adelia dan juga perhitungan sangat lucu. Sudah kami sampaikan dalam eksepsi juga, pesannya 2023, check in-nya di tahun 2024," bebernya.
"Terus perhitungannya di situ kabur semua, cacat hukum, kabur semua, dari total Rp200.001 terus perhitungannya ada yang Rp340 ribu lebih. Jadi, jelas-jelas hal inilah yang menjadi insiden buruk dalam hal penegakan hukum seorang Wakil Gubernur saja sampai hari ini bicara kasus seperti ini, bicara utang piutang dengan hotel. Yang jelas tagihan pertama, kedua, ketiga sudah dibayar sampai terakhir sudah dibayar menyelip ada tagihan pertengahan," jelasnya.
Bahkan, ia pun sempat meminta Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri untuk memberikan atensi karena di Provinsi Kepulauan Bangka Blelitung sedang tidak baik-baik saja, terutama dalam reformasi Polri, bisa dimulai dari Provinsi Babel.
"Mudah-mudahan reformasi Polri bisa dimulai dari Bangka Belitung, bagaimana dengan masyarakat kecil, yang jelas-jelas rana perdata tapi dipaksakan ke rana hukum pidana," ucapnya.
Andi mengungkapkan, dalam eksepsi tersebut, tim penasihat hukum terdakwa Hellyana membantah atas dakwaan JPU dengan hukum pembuktian dan tidak mereka-reka jelas.
"Mudah-mudahan Bu Hellyana, bisa mendapatkan keadilan. Di situ karena ada kepentingan pelapor, Mualaf Center mungkin jabatannya sekarang bendahara atau seperti apa. Tapi, ada kepentingan beliau (Adelia)," ujarnya.
Terdakwa Hellyana mengaku pelapor sempat meminjam sejumlah uang kepada terdakwa untuk kepentingan pribadi hingga menyewa rumah tidak bayar dengan terdakwa.
"Rp5 juta, Rp10 juta untuk anaknya sekolah, sewa rumah satu tahun lebih dan Mualaf Center atau HTI juga kita suport," ucap Hellyana.
"Kita berharap keadilan bisa dapat di meja persidangan, dalam hal ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang," harap Andi Kusuma.
Wakil Gubernur Bangka Belitung
Hellyana
Pengadilan Negeri Pangkalpinang
Kejati Babel
dugaan penipuan
eksepsi
| Tanggapi Eksepsi JPU, Tim PH akan Menghadirkan Saksi dan Bukti Hellyana Tak Bersalah |
|
|---|
| Dakwaan Dinilai Sudah Benar, JPU Minta Hakim Lanjutkan Proses Sidang Terdakwa Hellyana |
|
|---|
| Tim Penasihat Hukum Siapkan Eksepsi Kasus Dugaan Penipuan Wagub Babel: Saya Yakin Hellyana Bebas |
|
|---|
| Hadapi Sidang Perdana Tuduhan Penipuan, Wagub Babel Termenung di Kamar, Hellyana Tidak Mau Makan |
|
|---|
| Sidang Perdana, Wagub Babel Hellyana Didakwa Pasal 378 KUHP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20251125-Terdakwa-Hellyana-saat-usai-menjalani-persidangan-di-PN-Pangkalpinang.jpg)