Kasus Dugaan Penipuan Wagub Babel
Tanggapi Eksepsi JPU, Tim PH akan Menghadirkan Saksi dan Bukti Hellyana Tak Bersalah
Tim PH Hellyana menghormati eksepsi yang dibacakan oleh JPU untuk melanjutkan proses persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang
Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
POSBELITUNG.CO, BANGKA -- Tim penasihat hukum, akan menyiapkan saksi, ahli dan bukti-bukti bahwa terdakwa Hellyana tak terbukti melakukan penipuan sebagai mana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Kep. Bangka Belitung.
Pernyataan ini disampaikan oleh Andi Kusuma usai menjalani sidang eksepsi yang dibacakan oleh JPU dalam sidang yang digelar di PN Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (2/12/2025).
"Ya sah-sah saja, memang itu proses hukum acara. Jadi, kita junjung tinggi dan saya pastikan klien saya kooperatif. Terus hadir setiap jadwal persidangan yang ditentukan, pihak Pengadilan Negeri Pangkalpinang," kata Andi Kusuma, Selasa (2/12/2025).
Pihaknya pun akan menyiapkan saksi-saksi, baik itu saksi ahli maupun fakta untuk membuktikan perkara ini dalam persidangan.
Baca juga: Dakwaan Dinilai Sudah Benar, JPU Minta Hakim Lanjutkan Proses Sidang Terdakwa Hellyana
Sementara terdakwa Hellyana, berdoa proses persidangan berjalan dengan baik dan memohon doanya kepada seluruh masyarakat hingga proses hukum ini selesai.
"Insyaallah, mudah-mudahan semua berjalan dengan baik dan saya yakin dan tetap menjalankan tugas," ungkap Hellyana kepada Bangkapos.com sembari duduk dalam mobil.
Dimana sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejakasaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel), menanggapi atas eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa Hellyana, Selasa (2/12/2025).
Sidang dengan agenda pembacaan tanggapan eksepsi dari JPU, dibacakan di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang dan dimulai pukul 10.10 WIB.
Sidang sendiri sempat molor kurang lebih satu jam, yang awalnya sidang dengan agenda pembacaan tanggapan dari JPU dijadwalkan pukul 09.00 WIB.
Dengan ketua Majelis Marolop Winner Pasrolon Bakara, bersama hakim anggota Dewi Sulistiarini dan Rizal Firmansyah.
Sedangkan terdakwa Hellyana, didampingi dengan tim penasihat hukumnya saat menjalani sidang dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi tim penasihat hukum terdakwa.
"Baiklah, sidang hari ini kita mulai dan bagaimana terdakwa apakah sehat? tanya majelis hakim sembari membuka jalannya sidang.
"Alhamdulillah sehat Yang Mulia," jawab terdakwa.
"Bagaimana penuntut umum, apakah sudah siap tanggapannya," tanya majelis hakim kepada JPU.
"Sudah," jawab JPU.
| Dakwaan Dinilai Sudah Benar, JPU Minta Hakim Lanjutkan Proses Sidang Terdakwa Hellyana |
|
|---|
| Sidang Dugaan Penipuan Libatkan Wagub Bangka Belitung, Tim Penasihat Hukum Berharap Keadilan |
|
|---|
| Tim Penasihat Hukum Siapkan Eksepsi Kasus Dugaan Penipuan Wagub Babel: Saya Yakin Hellyana Bebas |
|
|---|
| Hadapi Sidang Perdana Tuduhan Penipuan, Wagub Babel Termenung di Kamar, Hellyana Tidak Mau Makan |
|
|---|
| Sidang Perdana, Wagub Babel Hellyana Didakwa Pasal 378 KUHP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/Hellyana-dan-Andi-Kusuma-di-PN-Pangkalpinang-neeee.jpg)