Kasus Dugaan Penipuan Wagub Babel

Tanggapi Eksepsi JPU, Tim PH akan Menghadirkan Saksi dan Bukti Hellyana Tak Bersalah

Tim PH Hellyana menghormati eksepsi yang dibacakan oleh JPU untuk melanjutkan proses persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang

Tayang:
Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
Bangkapos.com/Adi Saputra
HELLYANA DAN ANDI KUSUMA -- Terdakwa Hellyana didampingi penasihat hukumnya Andi Kusuma, saat ditemui di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (2/12/2025). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA -- Tim penasihat hukum, akan menyiapkan saksi, ahli dan bukti-bukti bahwa terdakwa Hellyana tak terbukti melakukan penipuan sebagai mana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Kep. Bangka Belitung.

Pernyataan ini disampaikan oleh Andi Kusuma usai menjalani sidang eksepsi yang dibacakan oleh JPU dalam sidang yang digelar di PN Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (2/12/2025).

"Ya sah-sah saja, memang itu proses hukum acara. Jadi, kita junjung tinggi dan saya pastikan klien saya kooperatif. Terus hadir setiap jadwal persidangan yang ditentukan, pihak Pengadilan Negeri Pangkalpinang," kata Andi Kusuma, Selasa (2/12/2025).

Pihaknya pun akan menyiapkan saksi-saksi, baik itu saksi ahli maupun fakta untuk membuktikan perkara ini dalam persidangan.

Baca juga: Dakwaan Dinilai Sudah Benar, JPU Minta Hakim Lanjutkan Proses Sidang Terdakwa Hellyana

Sementara terdakwa Hellyana, berdoa proses persidangan berjalan dengan baik dan memohon doanya kepada seluruh masyarakat hingga proses hukum ini selesai.

"Insyaallah, mudah-mudahan semua berjalan dengan baik dan saya yakin dan tetap menjalankan tugas," ungkap Hellyana kepada Bangkapos.com sembari duduk dalam mobil.

Dimana sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejakasaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel), menanggapi atas eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa Hellyana, Selasa (2/12/2025).

Sidang dengan agenda pembacaan tanggapan eksepsi dari JPU, dibacakan di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang dan dimulai pukul 10.10 WIB.

Sidang sendiri sempat molor kurang lebih satu jam, yang awalnya sidang dengan agenda pembacaan tanggapan dari JPU dijadwalkan pukul 09.00 WIB.

Dengan ketua Majelis Marolop Winner Pasrolon Bakara, bersama hakim anggota Dewi Sulistiarini dan Rizal Firmansyah.

Sedangkan terdakwa Hellyana, didampingi dengan tim penasihat hukumnya saat menjalani sidang dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi tim penasihat hukum terdakwa.

"Baiklah, sidang hari ini kita mulai dan bagaimana terdakwa apakah sehat? tanya majelis hakim sembari membuka jalannya sidang.

"Alhamdulillah sehat Yang Mulia," jawab terdakwa.

"Bagaimana penuntut umum, apakah sudah siap tanggapannya," tanya majelis hakim kepada JPU.

"Sudah," jawab JPU.

"Tanggapan penuntut umum atas keberatan tersebut kami tidak sependapat, dengan apa yang dijadikan landasan untuk mengajukan keberatan. Bahwa di dalam surat dakwaan penuntut umum, telah memasukkan uraian sesuai unsur delik pasal disangkan ke terdakwa pasal 378 juncto Pasal 64 ayat 1 Hukum Pidana (KUHP)," kata JPU Irdo Nanto Rossi.

"Dengan unsur-unsur yang digunakan tersebut diatas, maka keberatan tersebut adalah tidak benar yang disampaikan tim penasihat hukum bahwa dakwan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap," tegasnya.

Mengingat dakwan yang didakwakan JPU kepada terdakwa Hellyana, sudah masuk kedalam materi pokok perkara yang tidak dapat dijadikan dasar gugatan keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa.

Apalagi sudah masuk ke pledoi ataupun pembelaan, yang jauh dan bukan tempatnya untuk menanggapi eksepsi ini sehingga akan ditanggapi oleh tim JPU atas eksepi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa.

"Berdasarkan uraian-uraian yang kami sampaikan tanggapan atau pledoi, sebagai tanggap atau pendapat kami atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa dan memerhatikan kententuan perundang-undangan yang berhubungan dengan nota keberatan atau eksepsi," terangnya.

"Dalam perkara ini uraian dalam surat dakwaan sudah dan telah dicermati secara cermat, jelas dan lengkap sesuai dengan ketentuan," bebernya.

Selanjutnya, penuntut umum memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkra ini atas nama terdakwa Hellyana.

"Satu menyatakan menolak atau tidak dapat menerima semua eksepsi penasihat hukum terdakwa Hellyana, dua menyatakan perkara ini memenuhi ketetentuan pasal berlaku, tiga menyatakan surat dakwaan telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan perundang-undangan dan surat dakwaan bisa digunakan dalam perkara ini," kata dia.

"Empat menyatakan Pengadilan Negeri Pangkalpinang berwenang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Hellyana, lima menyatakan sidang perkara atas nama terdakwa Hellyana untuk dilanjutkan pemeriksaan pada pokok materi perkara," ucapnya.

Sidang pun berjalan kurang lebih satu jam, kemudian majelis hakim menunda sidang dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela dari majelis hakim.

"Sidang hari ini kita tunda, dilanjutkan pada Rabu 10 Desember 2025 dengan agenda putusan sela dan terdakwa tetap mengikuiti jalannya sidang," kata ketua majelis.

"Izin Yang Mulia, terdakwa ini kan sebagai Wakil Gubernur karena tugasnya izin untuk keluar ke Belitung dan ketika sidang tetap hadir," ungkap tim penasihat hukum.

"Baik tidak masalah, yang penting ketika sidang hadir terdakwa dan tidak mengganggu jalannya sidang," ucap majelis sembari menutup jalannya sidang. (Bangkapos.com/Adi Saputra).

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved