Tribunners

Kebijakan Energi dalam Skenario Energi Baru dan Terbarukan

Pemerintah menetapkan sejumlah regulasi baru yang menjadi penujuk arah bagi transisi energi, tanpa menghiraukan belum terselesaikannya RUU EBET

Dok istimewa
Andri Yanto, Pemerhati Kebijakan Energi 

Oleh Andri Yanto (Pemerhati Kebijakan Energi)

PEMERINTAH Indonesia bersama Dewan Perwakilan Rakyat telah memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBET) sejak 2018. RUU yang diproyeksikan sebagai insturumen penunjuk arah bagi transisi energi masa depan ini telah beberapa kali masuk dalam prolegnas, dengan pembahasan intensif antara 2022 – 2023, namun hingga kini, belum terselesaikan dengan masih menyisakan sejumlah pembahasan penting, diantaranya adalah model bisnis power wheeling.

Bila ditelusuri lebih dalam, tujuan awal RUU EBET sebenarnya telah didahului oleh regulasi yang lain. Sepanjang 2024 -2025, pemerintah menetapkan sejumlah regulasi baru yang menjadi penujuk arah bagi transisi energi itu, tanpa menghiraukan belum terselesaikannya RUU EBET. Pertama, Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional atau RUKN yang disahkan melalui Keputusan Menteri ESDM No. 126 K/2023 pada 25 April 2023.

Kedua, UU No. 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025 – 2045 ditetapkan pada 20 Agustus 2024. Ketiga, Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik atau RUPTL PLN yang ditetapkan pada 26 Mei 2025. Keempat, PP No. 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) ditetapkan pada 15 September 2025.

Keempat regulasi tersebut secara transformatif merubah lanskap perencanaan energi nasional Indonesia, dengan semakin meningkatnya target bauran energi baru dan terbarukan. Target kontribusi EBT terhadap bauran energi primer nasional adalah 19–23 persen pada 2030 dan meningkat bertahap hingga 70–72 persen pada 2060. Target bauran EBT pada 2040 ditetapkan 36–40 persen, dan pada 2050 53–55 persen dalam PP KEN terbaru. Target ini menggantikan target sebelumnya yang lebih tinggi (23 persen pada 2025) yang ada pada kebijakan 2014 namun direvisi dalam PP KEN.

Peran energi fosil dalam bauran energi primer nasional menurut yang diolah menunjukkan proyeksi penurunan signifikan: pangsa batubara dari sekitar 40,7–41,6 persen pada 2030 menurun menjadi 7,8–11,9 persen pada 2060; pangsa minyak bumi turun dari 22,4–26,3 persen (2030) menjadi 3,9–4,7 persen (2060); dan pangsa gas bumi relatif stabil di kisaran 12,9–15,4 persen hingga 2060.

Data kapasitas pembangkit menurut RUPTL PLN 2025–2034 juga menunjukkan penambahan besar kapasitas EBT: dari total 69,5 GW kapasitas baru, sekitar 76 persen (≈42,6 GW) berasal dari sumber energi terbarukan dan sistem penyimpanan energi antara 2025–2034, sedangkan sisanya mencakup pembangkit fosil seperti gas (10,3 GW) dan batubara (6,2 GW).

Arah transisi energi nasional Indonesia menunjukkan peningkatan target signifikan porsi EBT sampai 2060, sekaligus pengurangan bertahap peran batubara dan minyak bumi.

Ratio Legis Target Ambisius EBT

Sejak mula, baik RUU EBET maupun regulasi lainnya disusun dengan semangat yang tinggi untuk mengejar ketertinggalan Indonesia dalam implementasi bermakna atas Paris Agreement 2015 yang diratifikasi menjadi UU No. 16 Tahun 2016. Kewajiban Indonesia dalam Paris Agreement adalah untuk merealisasikan Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia yang menargetkan penurunan emisi sebesar 31,89 persen (unconditional) dan 43,20 persen (conditional) pada 2030. Sektor energi merupakan kontributor emisi terbesar, sehingga transformasi bauran energi menjadi instrumen utama untuk memenuhi target NDC sekaligus menjaga kredibilitas komitmen internasional menuju NZE 2060.

Di sisi lain, upaya mengejar NDC juga dihadapkan pada kebutuhan domestik energi untuk mendukung sektor industri nasional. Proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam RPJPN 2025–2045 berada pada kisaran rata-rata 5–6 persen per tahun, yang secara historis berkorelasi dengan peningkatan permintaan energi.

Dengan asumsi electricity elasticity mendekati atau sedikit di bawah 1 (artinya pertumbuhan konsumsi listrik hampir sebanding dengan pertumbuhan PDB), kebutuhan listrik diproyeksikan meningkat signifikan hingga 2045–2060. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas EBT dan efisiensi energi dirancang untuk memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi tetap berlangsung tanpa meningkatkan intensitas karbon secara proporsional.

Tidak Mudah, Namun Bukan Tidak Mungkin

Kepentingan Indonesia untuk mengejar NDC sekaligus meningkatkan kapasitas Listrik untuk mendukung pertumbuhan ekonomi tidaklah mudah. NDC mensyaratkan sumber energi yang bersih, sedang pertumbuhan ekonomi mengharuskan sumber energi dalam jumlah yang besar, stabil, dan berharga murah.

Saat ini, sumber energi primadona yang mampu mendukung pertumbuhan ekonomi adalah fosil, khususnya batubara. Kebijakan phase-down batubara yang tidak lagi dapat ditunda mengharuskan Indonesia untuk segera memikirkan sumber energi EBT pengganti yang mampu berperan sebagai baseloader.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved