Perkara Percobaan Pembunuhan Anak Terhadap Ibu Kandung Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara

Pengadilan Negeri Tanjungpandan menjatuhkan vonis terhadap seorang anak yang terlibat perkara percobaan pembunuhan anak kepada ibu kandungnya

Tayang:
TribunSumsel.com/Khoiril
Ilustrasi palu sidang pengadilan 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG Pengadilan Negeri Tanjungpandan menjatuhkan vonis terhadap seorang anak yang terlibat perkara percobaan pembunuhan anak kepada ibu kandungnya.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Arindo dalam sidang yang digelar pada Senin (16/3/2026). 

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungpandan, As'ad Adi Nugroho mengatakan terdakwa merupakan anak di bawah umur. 

"Dalam putusannya, hakim menyatakan anak tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat berencana terhadap ibu sebagaimana dalam dakwaan primair,” kata As’ad pada Selasa (17/3/2026). 

Hakim kemudian menjatuhkan pidana kepada anak tersebut dengan hukuman penjara selama dua tahun empat bulan.

Selain itu, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa sebelumnya juga diperhitungkan sebagai pengurang masa hukuman.

“Majelis juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan anak tetap ditahan,” jelasnya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Hal yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat serta dilakukan terhadap ibu kandung hingga menyebabkan korban mengalami luka.

Sementara beberapa hal yang meringankan yakni terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum sebelumnya, serta korban telah memaafkan perbuatan terdakwa.

“Selain itu, anak juga masih memiliki anak yang masih kecil sehingga menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan,” ujar As’ad.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.

Tuntutan tersebut diajukan karena terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap ibu atau ayah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Namun dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni dua tahun empat bulan penjara.

Sebelumnya, kasus percobaan pembunuhan tersebut sempat mencuat pada tanggal 15 Februari lalu. 

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved