Berita Bangka Belitung

Perusahaan Sawit di Bangka Belitung Wajib Miliki IPAL dan SLO

Seluruh perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Bangka Belitung wajib memenuhi persyaratan operasional, termasuk IPAL dan SLO.

Tayang:
Editor: Fitriadi
Bangka Pos
Perairan laut Perlang Desa Perlang Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah tercemar limbah berwarna kuning pekat diduga dari pembuangan limbah pabrik sawit. Cairan tersebut menyerupai jaring laba-laba. 

Ia mengatakan DPRD telah berkoordinasi dengan DLH Provinsi untuk memastikan penanganan kasus dilakukan secara menyeluruh.

Menurutnya, langkah tegas diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang.

“Bukan berarti kita tidak percaya dengan pihak kabupaten, tetapi menurut saya sanksinya terlalu ringan jika hanya administratif,” katanya.

Didit juga menekankan pentingnya tanggung jawab perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Ia mengingatkan bahwa aktivitas industri tidak boleh merugikan masyarakat sekitar.

“Keberadaan perusahaan memang dibutuhkan, tetapi dampak negatifnya jangan sampai merugikan masyarakat, terutama nelayan dan kondisi sungai di Bangka Tengah,” ucapnya.

Selain itu, ia meminta pemerintah daerah lebih selektif dalam menerbitkan izin usaha, khususnya bagi industri yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

“Kami minta pemerintah daerah berhati-hati dalam memberikan izin. Jika terjadi persoalan hukum, tentu akan dimintai pertanggungjawaban juga,” tegasnya. (riz)

 

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved