Isu Pemangkasan PPPK di Beltim
Sosok Ria PPPK Nakes Beltim, dari TKS Hingga Pengabdian di Pulau
Ria, seorang tenaga kesehatan di Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, tetap fokus melayani pasien di tengah isu pemangkasan PPPK.
Penulis: Kautsar Fakhri Nugraha | Editor: Fitriadi
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Ria, seorang tenaga kesehatan di Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tetap fokus melayani pasien di tengah isu pemangkasan PPPK.
Ibu dari dua orang anak itu setiap hari kerja tetap bersikap profesional dengan datang setiap hari saat masuk kerja tepat waktu.
Ia berusaha keras menghalau pikiran negatif terkait status kepegawainnya yang menggelayut beberapa hari belakangan.
Baca juga: Heboh Nakes di Beltim Dihantui Kehilangan Status PPPK
“Pikiran (khawatir-red) itu ada, pasti ada saat bekerja. Tapi karena kita menghadapi pasien, kita harus fokus. Nyawa orang di tangan kita, jadi kepikiran soal nasib itu harus dikesampingkan dulu saat di ruang UGD,” kata Ria saat dibincangi Posbelitung.co (Grup Bangka Pos), Selasa (28/4/2026).
Bagi Ria, kontraknya yang hanya diperbarui setahun sekali itu sudah cukup asalkan ia masih diizinkan bekerja.
“Harapan saya sederhana, kami hanya ingin tetap bekerja seperti biasa. Kami ingin ada kepastian nasib bagi kami yang sudah mengabdi belasan tahun ini,” ujarnya.
Baca juga: PPPK Beltim Terbanyak di Babel, Ketua DPRD: Sudah Terlanjur, Ini Tanggung Jawab Bersama
Ria menceritakan awal kariernya di Kabupaten Belitung Timur.
Perjalanannya dimulai tahun 2008 saat menjadi Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di rumah sakit.
Baca juga: Bupati Beltim Pastikan Tak Ada Pemangkasan PPPK, Minta Pegawai Tetap Fokus Bekerja
Berselang beberapa bula, Ria diangkat menjadi Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan dikirim bertugas ke Pulau Buku Limau selama satu tahun.
Selanjutnya, Ria bertugas di satu Puskesmas di Beltim dan bertahan hingga saat ini.
Status kepegawaian yang lebih jelas diperoleh Ria pada 1 Agustus 2025.
Pada hari itu, dia diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Adapun kontrak kerja yang Ria tandatangani hanya berlaku selama satu tahun.
Artinya di atas kertas, masa pengabdian Ria sebagai PPPK akan berakhir tepat pada 31 Juli 2026, beberapa bulan dari sekarang.
Isu Pemangkasan PPPK
Isu pemangkasan PPPK di lingkungan Pemkab Beltim membuah heboh ASn di daerah tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20250930-Pelantikan-PPPK-Tahap-2-Formasi-2024-Beltim.jpg)