Adies Kadir Dinonaktifkan Sebagai Wakil Ketua DPR Oleh Partai Golkar, Gara-gara Tunjangan Beras
DPP Partai Golkar memutuskan untuk menonaktifkan Adies Kadir sebagai anggota sekaligus pimpinan DPR RI.
Ketentuan mengenai penonaktifan atau pemberhentian sementara anggota DPR tertuang dalam pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Dalam pasal 19 ayat 4 disebutkan bahwa, anggota DPR yang nonaktif tetap mendapatkan hak gaji seperti biasa.
“Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1/2020.
Ini artinya, meskipun Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya dinonaktifkan dari DPR, keduanya masih merupakan anggota DPR dan tetap mendapatkan gaji.
Penonaktifan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR RI buntut dari pernyataannya yang memicu kemarahan publik terkait kenaikan tunjangan anggota DPR RI.
Hal serupa juga berlaku pada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai Nasdem.
Artikel ini telah tayang di tribunnews.com
Tujuh Orang Diamankan Polisi, Terkait Kasus Perusakan Rumah Uya Kuya, Ada Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Ahmad Saroni, Nafa Urbach, Uya Kuya, dan Eko Patrio Digaji Meski Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Detik-detik Gelombang Massa Jarah Rumah Eko Patrio, Jagung hingga Bumbu Dapur Tak Ada Sisa |
![]() |
---|
Biodata Nafa Urbach Dinonaktifkan Sebagai Anggota DPR Oleh Nasdem, Rumahnya Dijarah |
![]() |
---|
Sanksi Nasdem untuk Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Menyimpang dari Perjuangan Partai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.