Adies Kadir Dinonaktifkan Sebagai Wakil Ketua DPR Oleh Partai Golkar, Gara-gara Tunjangan Beras

DPP Partai Golkar memutuskan untuk menonaktifkan Adies Kadir sebagai anggota sekaligus pimpinan DPR RI.

Editor: Alza
Dok Adies Kadir
ADIES KADIR - Potret Adies Kadir. Dia adalah Wakil Ketua DPR RI, yang mengakui ada kenaikan tunjangan. Kini dia dinonaktifkan oleh Partai Golkar. 

Ketentuan mengenai penonaktifan atau pemberhentian sementara anggota DPR tertuang dalam pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Dalam pasal 19 ayat 4 disebutkan bahwa, anggota DPR yang nonaktif tetap mendapatkan hak gaji seperti biasa.

“Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1/2020.

Ini artinya, meskipun Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya dinonaktifkan dari DPR, keduanya masih merupakan anggota DPR dan tetap mendapatkan gaji.

Penonaktifan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR RI buntut dari pernyataannya yang memicu kemarahan publik terkait kenaikan tunjangan anggota DPR RI.

Hal serupa juga berlaku pada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai Nasdem. 

Artikel ini telah tayang di tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved