Palestina Vs Israel

Khawatir Ancaman Trump Imbas Perintah Penangkapan Netanyahu Cs, Gaji Staf ICC Dibayar Lebih Awal 

Imbas dari langkah ICC itu, Trump pun mengancam akan mempertimbangkan langkah besar untuk menjatuhkan sanksi terhadap ICC.

Editor: Kamri
whitehouse.gov via Tribunnews
DONALD TRUMP - Presiden Donald Trump diambil dari whitehouse.gov pada Minggu (14/9/2025) saat menyampaikan pidato di KTT AI Gedung Putih di Auditorium Andrew W. Mellon di Washington, DC. 

POSBELITUNG.CO – Tudingan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap Israel yang melakukan praktik kategori kejahatan terhadap kemanusiaan di Palestina menuai kecaman dari Amerika Serikat sekutu negara zionis itu.

Protes keras AS dibawah pemerintahan Presiden Donald Trump ini semakin menjadi sejak Jaksa Penuntut ICC, Karim Khan mengajukan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, serta sejumlah pimpinan Hamas atas dugaan kejahatan perang di Gaza.

Imbas dari langkah ICC itu, Trump pun mengancam akan mempertimbangkan langkah besar untuk menjatuhkan sanksi terhadap ICC.

Juru bicara Departemen Luar Negeri AS menuduh ICC “melampaui yurisdiksi” dengan mencoba mengadili warga negara AS maupun Israel.

AS pun meminta ICC agar mengubah keputusannya tersebut.

“ICC memiliki kesempatan untuk mengubah arah dengan melakukan perubahan struktural yang kritis.

Jika tidak, kami akan mengambil langkah tambahan untuk melindungi kepentingan nasional Amerika dan personel kami,” tegas pernyataan resmi dari Washington, dikutip The Times Of Israel.

Baca juga: Daftar Negara yang Mengakui Palestina Terbaru, Perancis Ikuti Jejak Inggris Cs?

Washington selama ini memang sudah menjatuhkan sanksi terbatas terhadap sejumlah pejabat ICC.

Di antaranya berupa pembekuan aset dan larangan visa.

Namun, untuk pertama kalinya muncul wacana agar seluruh lembaga ICC dimasukkan ke dalam daftar sanksi.

Ini artinya tidak hanya jaksa dan hakim yang akan terdampak.

Seluruh staf, sistem administrasi, hingga jaringan keuangan yang digunakan pengadilan internasional juga akan terkena imbasnya.

Sanksi yang bersifat menyeluruh itu diyakini akan memberi pukulan telak terhadap keuangan ICC.

Beberapa laporan mengatakan lembaga yang bermarkas di Den Haag itu bahkan sudah membayar gaji staf lebih awal.

Upaya ini sebagai langkah antisipasi jika akses keuangan mereka diblokir akibat keputusan Washington.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved