Terkuak Heryanto Ingin Bunuh dan Rudapaksa Dina Pegawai Minimarket Karawang

Terungkap pembunuhan yang dilakukan Heryanto (27) terhadap Dina Oktaviani atau DO (21) bukan karena motif ekonomi.

Editor: Alza
Tribun Jabar/Deanza Falevi
SOSOK HERYANTO - Sosok Heryanto (27), pelaku pembunuhan pegawai minimarket bernama Dina Oktaviani, saat digiring aparat di Mapolres Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (9/10/2025) malam. Pelaku merupakan atasan atau kepala toko di tempat kerja korban. 

POSBELITUNG.CO - Terungkap pembunuhan yang dilakukan Heryanto (27) terhadap Dina Oktaviani atau DO (21) bukan karena motif ekonomi.

Namun pelaku yang juga atasan korban, ingin merudapaksa Dina.

Bahkan pelaku sudah merancang pertemuan untuk memperkosa korban di rumahnya.

Dina adalah pegawai minimarket di Rest Area 72 Tol Cipularang, Purwakarta, Jawa Barat.

Dia dibunuh atasannya yang menjabat kepala toko, Heryanto (27), Minggu (5/10/2025).

Jasad korban ditemukan mengambang di Sungai Citarum, Karawang, Jawa Barat, pada Selasa (7/10/2025).

Heryanto ditangkap di minimarket tempatnya bekerja, Kamis (9/10/2025).

Baca juga: Ini Siasat Maut Heryanto Habisi Dina Oktaviani, Libatkan 2 Teman Saat Kuliah

Proses olah tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan di rumah Heryanto yang menjadi lokasi korban tewas di Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, Purwakarta.

Jarak minimarket ke rumah Heryanto sekitar 20 kilometer atau menempuh perjalanan sekitar 40 menit menggunakan sepeda motor.

Awalnya Heryanto mengaku membunuh korban karena terdesak ekonomi.

Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap Heryanto memiliki ketertarikan seksual terhadap korban.

Pria yang sudah berkeluarga ini merencanakan aksinya dengan mengajak korban saat kondisi rumah sepi.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Uyun Saepul Uyun menerangkan keluarga Heryanto sedang pergi menghadiri acara.

Polres Purwakarta menetapkan Heryanto sebagai tersangka pembunuhan berencana disertai kekerasan seksual.

Di rumah tersebut, korban dianiaya serta diperkosa hingga meninggal.

"Dengan adanya hal tersebut, kondisi TKP pada saat itu adalah merupakan kondisi yang tidak berdaya dan juga merudapaksa terhadap korban setelah korban tidak berdaya," ungkapnya.

Setelah korban tewas, Heryanto memasukkan jasad ke kardus dan membuangnya ke sungai Citarum di Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta.

Sejumlah barang milik korban dibakar dan dijual untuk menghilangkan jejak pembunuhan seperti sepeda motor serta perhiasan.

"Namun dari hasil olah TKP, kami berhasil menemukan dan menetapkan sejumlah barang sebagai alat bukti," ucapnya, dikutip dari TribunJabar.id.

Akibat perbuatannya, Heryanto dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHPidana (Pembunuhan Berencana), Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 ayat 1 huruf j UU RI No. 12 tahun 2002 tentang Kekerasan Seksual, hingga Pasal 338 KUHPidana dan pasal lainnya. 

Ancaman hukuman yang menanti tersangka Heryanto minimal 20 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.

Dua Teman Heryanto Diperiksa

Setelah Heryanto ditangkap, dua tetangganya berinisial O dan R juga diamankan.

Kepala Desa Wanawali, Wahyudin, menerangkan kedua teman Heryanto diperiksa lantaran diminta bantuan membawa jasad dalam kardus.

‎‎"Kalau informasi yang didapat itu, dua warga itu hanya diminta tolong oleh Heryanto untuk mengantarnya pergi setelah peristiwa terjadi."

"Mereka tidak tahu maksud dan tujuannya," lanjutnya.

Diduga O dan R mendapat upah dari Heryanto karena telah membantunya.

Keduanya masih berada di Polres Karawang untuk proses penyelidikan

Meski penemuan jasad di Karawang, kasus ini dilimpahkan ke Polres Purwakarta lantaran lokasi pembunuhan berada di Purwakarta.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Motif Gairah Terlarang: Polisi Tetapkan Heryanto Tersangka Utama Pembunuhan Dina Oktaviani

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Cikwan Suwandi/Daenza)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved